Peserta BPJS Kesehatan di Riau capai 5.262.108 orang

id BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan di Riau capai 5.262.108 orang

Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau telah menangani komitmen bersama di hadapan gubernur Riau dan Kepala Kejaksaan tingi Riau. (Foto:Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - BPJSKesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi mencatat peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat di Riau per Mei 2022 sebanyak 5.262.108 orang atau 80,03 persen dari penduduk Riau 6.574.932 jiwa.

"Cakupan peserta BPJS Kesehatan di wilayah Riau sebanyak 80,03 persen itu tercatat lebih rendah dibandingkan kepesertaan secara nasional yakni 87,74 sehingga diperlukan komitmen semua kepala daerah di Riau untuk meraih target Universal Health Coverage (UHC) atau kepesertaan semesta tahun 2024," kata Deputi Direksi Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi BPJSKesehatan Eddy Sulistijanto Hadie dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Eddy mengatakan target UHC harus diraih dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Untuk itu Presiden Jokowi, katanya, telah menginstruksikan 30 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut salah satunya menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan Program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut," katanya.

Selain itu, proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk hanya akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong-royong dengan menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional.

Ia memandang bahwa untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan jaminan kesehatan, maka seluruh daerah agar dapat mengoptimalkan dan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pentingnya penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dilatarbelakangi Perlindungan kesehatan merupakan hak dasar warga negara.

"Karenanya skema asuransi sosial untuk meringankan beban individu juga negara dan Kepesertaan bersifat wajib sehingga perlu dipastikan semua bergotong royong," kata Syamsuar.

Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau telah menandatangani komitmen bersama di hadapan gubernur Riau dan Kepala Kejaksaan tingi Riau itu sebagai bentuk dukungan dalam menjalankan Inpres Nomor 1 tahun 2022 dan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.