Siak (ANTARA) - Sejumlah advokat merasa dirugikan dengan kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura saat mengajukan kasasi atas perkara Nomor 60 pdt.bth/2021/PN Siak hingga mereka pulang.
“Kami mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Riau perkara nomor 60 pdt.bth/2021/PN Sak melalui PTSP Pengadilan Negeri Siak. Kami sampai di PTSP pukul 13.30 WIB namun tidak dapat pelayanan di sana,” kata kuasa hukum Indriani Mok bernama Abdurrahmandan Harinal Setiawan dari kantor hukum Firdaus Ajis,Selasa.
Menurutnya, layanan di PN Siak tidak seperti yang digembar-gemborkan. Ia menerangkan, alasan petugas di bagian PTSP PN Siak karena petugas bagian perdata tidak berada di tempat sehingga pelayanan bagian itu kosong hingga jam dinas berakhir.
“Alasan mereka tidak berada di tempat karena pelatihan di Pekanbaru, sedangkan penggantinya tidak ada,” ujar Abdurrahman.
Abdurrahman memohonkan agar bisa langsung menghadap ke Panitera, namun petugas PTSP juga tidak mengizinkan. Alasannya, Panitera juga tidak masuk kantor pada hari tersebut.
Mendapat penolakan tersebut, kedua kuasa hukum itu sangat kecewa namun mereka tetap menunggu di ruang tunggu sampai petugas pulang ke rumah.
“Dari pukul 13.30 WIB, kami ajukan pendaftaran kasasi sampai pukul 16.35 WIB kami belum diterimanya. Kami masih menunggu, dan sayang sekali waktu kami habis begitu saja datang ke PN Siak,” ujar dia.
Pihaknya merasa dirugikan karena pengajuan memori kasasi ini batas waktunya14 hari, sedangkan hari ini sudah hari ke delapan. “Ini merugikan pihak kita karena kita, jangan sampai pula kita mau masukkan memori kasasi nanti alasan waktu sudah habis, tentu merugikan kita,” lanjut dia.
Ia juga menegaskan tetap menunggu sampai jam dinas berakhir, namun ia melihat bagian perdata di PTSP itu masih kosong. “Tidak ada orang sama sekali di sana. Selama jadi advokat inilah pengalaman pertama kami tidak mendapatkan pelayanan di PTSP Pengadilan,” kata dia.
Ia menguraikan, semestinya petugas PTSP itu tidak boleh kosong pada jam kerja. Sebab sebelum diberlakukan PTSP saja kalau ada petugas yang dinas luar kota tetap ada penggantinya.
“Ini seolah-olah mengangkangi program Mahkamah Agung yang kita tahu memiliki visi baru yaitu pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” celoteh Abdur.
Diketahui, Abdurrahmandan Harinal Setiawan mengajukan memori kasasi atas putusan PT perkara nomor 60 pdt.bth/2021/PN Sak, bantahan atas tanah kliennya Indriyani Mok, yang lahannya dijadikan objek sita eksekusi, padahal tidak diikutsertakan sebagai para pihak.
Ketika dikonfirmasi permasalahan pelayanan ini ke bagian Humas melalui PTSP juga tidak mendapat pelayanan. Petugas di PTSP PN Siak Muhtar Mahmud dan Patika mengatakan bahwa Humas merupakan seorang hakim yang sedang bersidang.
“Kalau mau menunggu bisa sampai malam, karena Humas banyak agenda sidangnya. Kami sendiri tidak berwewenang menjawab pertanyaan media,” ucap Muhtar dan Patika.