Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Dewan Kerhomatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi kepada pengacara senior Zulherman Idris, SH, MH PhD, yakni pemberhentian selama 12 bulan beracara karena mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau itu terbukti melanggar kode etik profesi pengacara.
Keputusan hukuman itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Kantor Peradi di Jl. Arifin Achmadpada Sabtu (5/10) pukul 18.00 WIB. Sidang putusan dipimpin majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Pekanbaru, Dr Suhendro, SH, M.Hum, Firdaus Ajis, SH, MH, Firdaus Basir, SH, MH. Unsur majelis kehormatan adhoc, Drs Wahyudi El Panggabean, MH dan Haidir Anwar Tanjung, SH.
Sidang kode etik profesi ini juga memberikan sanksi terhadap tiga pengacara lainnya yang satu tim bersama Zulherman Idris. Ketiga pengacara lainnya, Priyatno, Marwan, dan Refi Yulianto. Hanya saja ketiganya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis dan lisan.
Dalam sidang etik ini, keempat pengacara sebagai teradu hadir seluruhnya. Dari pihak pengadu dari kelompok tani sawit, Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
Mereka adalahMadian Nadeak, Purasa Silalahi, Jonni Sigiro, Santoni Samosir. Perwakilan masyarakat ini mengadukan ke empat pengacara yang dianggap melanggar kode etik.
"Memutuskan menolak eksepsi teradu 1 (Zulherman) untuk selutuhnya. Menyatakan Zulherman (teradu 1), Prayetno (teradu 2), Refi Yulianto (3) dan teradu 4, Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kode etik advokat Indonesia pasal 6 huruf (a) (d) dan (f) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua Majelis Suhandro dalam membacakan putusanya.
Zulhermandiberhentikan sementara dari profesinya sebagai advokat selama 12 bulan. Hukuman terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, dan melarang menjalankan profesi di luar maupun di dalam pengadilan.
Untuk Prayetno dan Marwan diberikan saksi berupa teguran tulisan. Sedangkan untuk Refi Yulianto berupa sanksi teguran lisan.
"Memberikan kesempatan kepada para teradu untuk melakukan upaya banding ke Dewan Kehormatan Nasional terhitung 21 hari sejak putusan ini," kata Suhendro.
Tipu Klien dan Rekan
Duduk perkara dalam persoalan ini adalah adanya pengaduan dari lima orang perwakilan kelompok tani di Kabupaten IndragiriHulu. Awalnya mereka ini menggunakan Zulherman Idris untuk melakukan upaya gugatan perdata melawan PT Bukit Betabuh Sei Indah dalam persoalan tanah perkebunan sawit masyarakat.
Kelima warga tersebut merupakan perwakilan dari 65 orang petani. Mereka memberikan kuasa kepada Zulherman cs. Dalam kesepakatannya, dari awal gugatan sampai selesai,Zulherman meminta jasanya sebesar Rp 250 juta. Pemberian kuasa warga ke pengacara mantan Dekan Fakultas Hukum UIR ini berlangsung pada Januari 2018.
Namun dalam hal ini, pihak masyarakat baru memberikan panjar sebesar Rp155 juta kepada Zulherman, namun proses persidangan baru berjalan dua kali.
Dan dalam persidangan kedua pun,Zulhermandkk tidak ada yang hadir di PN Rengat padahal kliennya sudah menunggu. Zulhermansaat itu beralasan sakit, namun tiga rekan lainnya juga tidak ada yang mewakili dalam sidang tersebut.
Sejak itu, warga pun mencabut kuasakepada Zulherman cs. Dalam perjalanannya, warga meminta uang jasa tersebut karena dianggap Zulherman tidak profesional. Warga menganggap tidak sepantasnya membayar Rp155 juta hanya untuk sekali persidangan. Dari sinilah warga meminta Zulherman untuk mengembalikan sebagian uang jasa yang sudah terlanjur dibayarkan. Namun permintaan warga diabaikan. Masalah ini pun dilaporkan ke DKP PeradiKota Pekanbaru.
Dalam persidangan,Zulherman mengakui menerima uang tersebut. Menurutnya, Rp155 juta sudah selayaknya dia terima karena selama ini sering turun ke lapangan menemui warga.
Hal lain yang cukup mengagetkan adalah uang pembayaran tersebut tidak pernah disampaikan Zulherman kepada tiga rekannya. Dia malah memberikan penjelasan ke juniornya bahwa membela warga bagian dari pengabdian.
Kepada juniornya, dia mengaku hanya baru menerima uang Rp15 juta dari warga, padahal Rp155 juta sudah dikantonginya. Zulherman tidak pernah transparan bahwa dia akan menerima Rp250 juta dalam membela kliennya sampai tuntas.
Zulherman hanya pernah memberikan uang ke rekan seprofesinya Rp2,5 juta untuk transportasi ke Rengat. Majelis kehormatan juga menilai Zulherman tidak terbuka kepada rekannya sendiri.
Curangi klien dan rekan, advokat senior Zulherman Idris dibekukan praktiknya
Warga menganggap tidak sepantasnya membayar Rp155 juta hanya untuk sekali persidangan.