Sri Mulyani: PDB riil Indonesia 2021 lampaui pra pandemi berkat dukungan APBN

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, PDB

Sri Mulyani: PDB riil Indonesia 2021 lampaui pra pandemi berkat dukungan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) riil Indonesia pada tahun 2021 mencapai 101,6 persen dibanding level masa pra pandemi, yakni tahun 2019.

"Angka tersebut melewati level masa sebelum pandemi. Capaian ini adalah tidak banyak dicapai oleh negara di dunia," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Pada tahun 2021 PDB riil banyak negara belum kembali ke level pra pandemi, seperti Perancis yang berada di level 98,4 persen, Jerman 97,5 persen, Inggris 96,4 persen, Malaysia 96,4 persen, dan Filipina 95,5 persen.

Dengan demikian, kata dia, Indonesia yang sudah bisa mencapai level pra pandemi dalam waktu yang begitu singkat merupakan suatu capaian yang didorong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah melanjutkan kebijakan APBN yang fleksibel dan selalu responsif pada tahun 2021, mengingat ketidakpastian akibat perubahan COVID-19.

"APBN 2021 masih harus bekerja sangat keras khususnya dalam menangani gelombang varian Delta yang muncul pada akhir Juni hingga Agustus 2021," tegasnya.

Untuk merespons dan mengantisipasi varian Delta tersebut, lanjut Sri Mulyani, pemerintah meningkatkan alokasi program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) menjadi Rp744,9 triliun atau naik 71 persen dari tahun 2020 yang senilai Rp695,2 triliun.

Peningkatan ini merupakan bagian dari respons APBN untuk menangani tekanan luar biasa yang diderita masyarakat, baik karena ancaman jiwa maupun ancaman ekonomi masyarakat maupun dunia usaha terutama UMKM.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani terima LHP LK BA015 dan BA BUN dengan opini WTP

Baca juga: Sri Mulyani: Presiden Jokowi sangat utamakan kualitas pendidikan di Indonesia