Kanwil DJP Riau sosialisasikan PPS saat Car Free Day

id djp riau, kanwil djo riau,pps riau,car free day,djp

Kanwil DJP Riau sosialisasikan PPS saat Car Free Day

Suasana sosialisasi PPS di ajang Car Free Day di Kota Pekanbaru. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak yang berada di Kota Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan selama Juni ini bertempat di Area Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan Kanwil DJP Riau, Minggu (26/6) lalu.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibungkus dalam berbagai macam kegiatan menarik berupa senam sehat, booth berhadiah, layanan konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela dan live talk show bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Riau.

Kepala Kantor Wilayah DJP RiauAhmad Djamhari pada kegiatan tersebut menyampaikan secara ringkas PPS adalah pemberian kesempatan dari Pemerintah kepada masyarakat wajib pajak yang apabila di pemenuhan kewajiban perpajakannya sebelumnya ada yang terlewat atau ada yang sengaja tidak dilaporkan diberikan kesempatan atau peluang untuk melaporkan harta dalam bentuk apa saja yang sumbernya dari penghasilan yang dahulu belum sempat dilaporkan, tersisa waktu tinggal 4 hari saja jadi mari masyarakat wajib pajak untuk segera mengikuti program ini.

Lebih lanjut, Ahmad juga menambahkan bahwa Kantor Wilayah DJP Riau juga masih menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PPS sekaligus kegiatan donor darah yang pelaksanaannya berlangsung dari tanggal 27-30 Juni 2022 bertempat di Hotel Furaya Pekanbaru bekerjasama dengan PMI Kota Pekanbaru dan Relawan Peduli COVID-19 Riau serta tersedia layanan konsultasi terkait PPS yang dapat dimanfaatkan terutama kepada masyarakat Kota Pekanbaru.

"Kanwil DJP Riau juga berterima kasih kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang telah terlibat dalam proses penjagaan serta penyebaran informasi terkait kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela," ucapnya.

Baca juga: Program Pengungkapan Sukarela, bermanfaat untuk siapa?

Dia mengimbau, mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS.

Terdapat dua kebijakan yang telah ditentukan, kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan, jelasnya.

Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP RiauAsprilantomiardiwododo mengatakan terdapat beberapa manfaat yang didapatkan oleh masyarakat wajib pajak bagi yang memanfaatkan program ini diantaranya yaitu tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan karena dijamin kepastian hukumnya, dan tidak dapat dituntut atas sesuatu tindak pidana terkait dengan harta yang dilaporkan..

Hingga 26 Juni 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 143.774 WP dengan nilai harta bersih Rp344.082,79 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp34.666,36 miliar.

Baca juga: Kanwil DJP Riau gandeng OJK dan FKIJK sosialiasi PPS ke nasabah bank

Baca juga: Wajib Pajak diminta jujur saat Program Pengungkapan Sukarela