Wajib Pajak diminta jujur saat Program Pengungkapan Sukarela

id pps riau, pps siak,djp, djp riau

Wajib Pajak diminta jujur saat  Program Pengungkapan Sukarela

KPP Pratama Pangkalan Kerinci bersama dengan KP2KP Siak Sri Indrapura menyelenggarakan kembali Kegiatan Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) guna mengedukasi dan memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak di Kabupaten Siak. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Siak (ANTARA) - KPP Pratama Pangkalan Kerinci bersama dengan KP2KP Siak Sri Indrapura menyelenggarakan kembali Kegiatan Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) guna mengedukasi dan memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak di Kabupaten Siak agar segera memanfaatkan programyang akan berakhir pada 30 Juni 2022 itu.

Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak yang telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Penyampaian Harta (SPPH).

"Bagi Wajib Pajak yang sudah ikut PPS dan sudah menyampaikan SPPH, tak akan dikenai sanksi administratif,” terang Anungbelum lama ini.

Baca juga: Ajak ikut PPS, KP2KP Bagansiapiapi datangi pelaku usaha

KPP Pratama Kerinci berharap melalui kegiatan tersebut dapat mendorong para Wajib Pajak di Kabupaten Siak untuk memanfaatkan program ini mengingat besar manfaat yang akan diperoleh.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Riau yang diwakili oleh I Putu Andhika Surya juga menghimbau para peserta kegiatan agar bersikap jujur dalam mengungkapkan harta yang belum disampaikan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Jadi Bapak atau Ibu sekalian, Direktorat Jenderal Pajak sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pertukaran data wajib pajak seperti perbankan, perusahaan leasing, dan lain sebagainya,” tegas Putu.

Oleh karena itu, dia berharap kepada Wajib Pajak untuk jujur dan segera mengungkapkan hartanya dalam PPS. Mumpung masih ada PPS, masih ada waktu 9 hari lagi, kesempatanuntuk mengungkapkan hartanya.

Baca juga: KPP Pratama Bengkalis tutup rangkaian roadshow penyuluhan gabungan PPS

Sedangkan, Agus Suyanto, Penyuluh Ahli Madya dari Kantor Wilayah DJP Riau, juga menjelaskan terkait tarif serta harta apa saja yang layak dan berhak untuk disampaikan dalam PPS.

“Jadi, PPS ini ada dua kebijakan, satu untuk para Wajib Pajak yang sebelumnya sudah mengikuti Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Tahun 2016, dengan harta perolehan per 31 Desember2015, dengan tarif untuk harta dalam negeri adalah 8 persen.

Kebijakan kedua adalah untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan basis asset yang diperoleh Tahun 2016 sampai dengan 2020, dengan tarif untuk harta dalam negeri sebesar 14 persen dari total keseluruhan asset,” lanjut Agus.

Sehari sebelumnya, Senin (20/6), KPPPratama Pangkalan Kerinci mengadakan sosialisasi PPS)yang diikuti 60 Wajib Pajak terpilih yang berada di sekitar Pangkalan Kerinci.

Baca juga: Jelang berakhir PPS, KP2KP Siak sosialisasi ke bendahara instansi pemerintah