Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Riau menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara virtual (hybrid) yang dihadiri Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi serta pimpinan perwakilan perbankan dan nasabah prioritas perbankan yang berada di Provinsi Riau, di Pekanbaru, Jumat (24/6).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau, Ahmad Djamhari pada kesempatan tersebut menyampaikan Kanwil DJP Riau berkolaborasi untuk memberikan yang terbaik kepada wajib pajak yang juga merupakan nasabah perbankan yang berada di bawah pengawasan OJK Riau untuk menjamin tersampaikannya informasi Program Pengungkapan Sukarela ini dan diharapkan PPS dapat disambut dengan sikap positif oleh nasabah perbankan.
Lebih lanjut, Ahmad juga menambahkan bahwa masa pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela tinggal beberapa hari lagi, sehingga diharapkan kepada wajib pajak yang juga nasabah perbankan di wilayah Provinsi Riau agar dapat memanfaatkan PPS segera. Kanwil DJP Riau juga berterima kasih kepada OJK Provinsi Riau, FKIJK Riau beserta pimpinan perbankan di wilayah Provinsi Riau yang telah terlibat dalam proses penyebaran informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela.
Diingatkannya, bahwa Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan, jelasnya.
Selanjutnya, dia menyebutkan, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara
Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat dihttps://www.pajak.go.id/pps, tambah Ahmad.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari, selaku ketua FKIJK turut menyampaikan beberapa hal terkait sinergi dan kolaborasi dalam kegiatan tersebut.
”Menindaklanjuti kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela kepada seluruh perbankan di Provinsi Riau pada 17 Juni 2022 lalu, FKIJK Riau bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengadakan kegiatan sosialisasi PPS kepada para nasabah prioritas perbankan yang ada di Provinsi Riau pada hari ini', ucapnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Program Pengungkapan Sukarela adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Tentunya terdapat sejumlah manfaat yang akan didapat oleh wajib pajak bila memanfaatkan program ini, “ tambah Andi.
Hingga 24 Juni 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 133.840 WP dengan nilai harta bersih Rp312.963,50 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp31.441,36 miliar.