Tembilahan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Tembilahan melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kabupaten Indragiri Hilir yang dihadiri oleh 80 Wajib Pajak, Kamis (23/6).
Sosialisasi dihadiri Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari, Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo, Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Kanwil DJP Riau Tri Satya Hadi, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono, jajaran eselon IV KPP Pratama Rengat, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau Melza Nova.
Kepala Kanwil DJP RiauAhmad Djamhari dalam kesempatan tersebut mengatakansejatinya PPS adalah fasilitas diskon pembayaran pajak. Selain dapat menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, PPS juga berpengaruh terhadap pembangunan.
“Per tanggal 23 Juni telah terdapat 2.138 Wajib Pajak yang berpartsipasi dalam PPS dengan Pajak Penghasilan sebesar Rp470,35 miliar dan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp4,95 triliun," jelas Ahmad.
Program ini dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022, danmasyarakat diminta tidak terlambat mengetahui manfaat PPS.
Baca juga: KPP Pratama Bengkalis tutup rangkaian roadshow penyuluhan gabungan PPS
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Saputro mengajak Wajib Pajak yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera memanfaatkan PPS sebelum batas waktu.
Cara memanfaatkan PPS adalah melalui djponline.com yang dapat diakses dalam 24 jam selama 7 hari, Wajib Pajak dapat mengikuti program ini dimanapun dan kapanpun. Jika masih kebingungan dalam mengakses laman djponline, silakan datang berkonsultasi ke unit kerja kami yaitu KPP Pratama Rengat dan KP2KP Tembilahan yang senantiasa akan membantu pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) di menu PPS, papar Tulus.
Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau Melza Nova menjelaskan PPS adalah program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Baca juga: DJP Riau imbau wajib pajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
"Berdasarkan Kebijakan I, terdapat dua manfaat yang bisa didapat para Wajib Pajak, pertama, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Adapun besaran sanksi ini mencapai 200 persen dari PPh yang kurang dibayar. Kedua, data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP,” jelas Melza.
Adapun manfaat Kebijakan II adalah tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap,lanjutnya.
Dalam sosialisasi tersebut, panitia juga menyediakan meja konsultasi, sehingga setelah acara selesai Wajib Pajak dapat berkonsultasi langsung ke Petugas Pajak yang telah berjaga di meja konsultasi.
Baca juga: Kanwil DJP Riau gandeng OJK dan FKIJK sosialiasi PPS ke nasabah bank