DJP Riau imbau wajib pajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

id pps, djp riau, kkp pekanbaru senapelan,kanwil djp riau

DJP Riau imbau wajib pajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pratama Pekanbaru Senapelan menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan dihadiri 100 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, di Pekanbaru, Senin lalu (20/6). (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pratama Pekanbaru Senapelan menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan dihadiri 100 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, di Pekanbaru, Senin lalu (20/6).

Sosialisasi PPS tersebut menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pengawasan I Yudhi Rachmanto, Fungsional Penyuluh Pajak Ganda Roy Hutagalung, dan Fungsional Pemeriksa Pajak Kabul Sulistiyono serta Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari sebagai keynote speaker.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johannes Purba pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah ikut program PPS dan mengharapkan bagi wajib pajak yang belum berpartisipasi agar segera ikut program tersebut sebelum 30 Juni 2022.

Baca juga: Kantor Pajak Bangkinang ajak Wajib Pajak manfaatkan PPS

"Program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. Wajib pajak diharapkan dapat mengungkapkan harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini," jelas Ronny Johannes Purba.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP RiauAhmad Djamhari mengatakan bahwa program PPS ini menawarkan tarif yang lebih rendah daripada tarif Pajak Penghasilan biasanya, tergantung lokasi dan cara memanfaatkan harta yang akan diungkapkan.

Untuk kebijakan I yang ditawarkan kepada Wajib Pajak peserta Tax Amnesty, namun masih terdapat harta yang kurang atau belum diungkapkan, besaran tarifnya adalah sebesar 6 persen, 8 persen, dan 11 persen. Sementara, kebijakan II diperuntukkan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan belum pernah ikut Tax Amnesty sebelumnya, diberikan besaran tarif sebesar 12 persen, 14 persen, dan 18 persen.

"Tarif PPS yang lebih rendah ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk berpartisipasi aktif sebagai wujud pengabdian kepada negara," ujar Ahmad.

Baca juga: KPP Pratama Bengkalis dan KP2KP Duri sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara