Pekanbaru (ANTARA) - Meski DPRD Provinsi Riau telah mengesahkan revisi Perda pajak daerah yang salah satunya mengatur tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor, namun payung hukum itu hingga kini belum direalisasikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar di Pekanbaru, Jumat mengatakan akan segera memanggil Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau untuk dimintai keterangan soal teknis pelaksanaan dari regulasi itu. Pihaknya mendorong agar aturan ini segera dijalankan sebagai upaya untuk mengejar pajak kenderaan milik perusahaan-perusahaan besar yang selama ini memakai plat non-BM.
"Kami mendorong agar penghapusan bea balik nama ini segera dilakukan. Upaya ini untuk mengejar truk-truk perusahaan berplat non BM balik nama ke BM sehingga pajaknya masuk ke Riau . Alasannya mereka tidak mau balik nama karena ada biaya besar, makanya diberi kemudahan agar daerah dapat substitusi dari penerimaan pajak," kata Politisi PKS Riau itu.
Markarius mengatakan ada potensi penerimaan pajak yang cukup besar jika truk-truk ini memakai plat BM. Apalagi di Riau banyak beroperasi perusahaan-perusahaan besar, jangan sampai keberadaan mereka tidak memberikan keuntungan untuk daerah.
"Potensi ada, kalau kita lihat di kabupaten/kota banyak truk non BM yang melintas, terutama perusahaan sawit, perusahaan kayu mereka itu platnya dari luar semua. Makanya kita berikan insentif, menggratiskan bea balik nama," ucap dia.
Disinggung terkait penindakan yang dilakukan terhadap truk besar non BM yang berkapasitas melebihi muatan, lanjut Markarius, selama ini sudah dilakukan razia, namun masih belum maksimal.
"Sebenarnya penindakan lebih bagus dilakukan, kalau bisa disanksi hingga sampai tidak boleh beroperasi lagi di Riau. Karena kan yang rusak jalan kita, pajaknya tidak dibayar ke sini. Jadi harus ada efek jerah," kata dia.