Kejari Inhil musnahkan barang bukti 93 perkara, ada sabu 1 kg

id Kejari Inhil,Rini Triningsih,inhil,tembilahan

Kejari Inhil musnahkan barang bukti 93 perkara, ada sabu 1 kg

Suasana pemusnahan barang bukti di Kejari Inhil, Rabu (18/5/2022). (ANTARA/Adriah)

Indragiri Hilir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) memusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukumdi halaman Kantor Kejari Inhil jalan Prof M Yamin Tembilahan, Rabu.

Kepala Kejaksaan NegeriInhil Rini Triningsih mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan jumlah total 93 perkara.

"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar dan dikubur sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," sebut Rini.

Selain itu, wanita yang pernah bertugas di KPK ini menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaanya narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih 1 Kg.

"Narkotika jenis sabu seberat 1,015,84 gram, ganja kering 0,54 gram, pil ekstasi 13,5 butir, rokok sebanyak 140 kotak, pakaian bekas 49 karung, kasur bekas 14 buah, parang 10 buah, korek api 15 buah, mesin fotocopy bekas 1 unit, mesin judi jackpot bekas 1 unit, handphone 82 unit, dan timbangan digital 14 buah," sebut Rini.

Selain itu, ia juga menuturkan pemusnahan ini sebagai langkah dan tugas Kejari Inhil dalam sebuah kasus sehingga dinyatakan tuntas dalam penanganannya.

"Memang harus dimusnahkan agar tidak bisa difungsikan kembali dan tidak disalahgunakan, apalagi narkotika. terkait dengan barang bukti lainnya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bekerjasama dengan Dinas Kebersihan," sebutnya.

Pemusnahan tersebut dihadiriAsisten I Tantawi, Dandim 0314 Inhil diwakili Pasi Intel Delmy Armansyah, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan diwakili Kasat Narkoba Polres Inhil, Kalapas Kelas IIA Tembilahan.