Beraksi puluhan kali, pelaku curanmor dan jambret di Pekanbaru diringkus polisi

id Pelaku curanmor di Pekanbaru,Polresta Pekanbaru,Curanmor pekanbaru, curanmor, polresta pekanbaru

Beraksi puluhan kali, pelaku curanmor dan jambret di Pekanbaru diringkus polisi

Kedua pelaku yang diamankan. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria pencuri sepeda motor ditangkap aparat Polresta Pekanbaru di jalan Sariamin Kecamatan lima puluh, Selasa (26/04) dan di Kecamatan Payung Sekaki, Senin (9/5).

Kejadian bermula ketika kedua pelaku berinisial RR(23) dan MRF (17) berhasil melarikan sepeda motor yang terparkir di sebuah counter handphone di Tenayan Raya, Selasa (26/04).

"Kedua pelaku melarikan sepeda motor korban yang terparkir di salah satu counter handphone, dimana kuncinya masih menempel di motor tersebut," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin.

Kemudian keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda setelah adanya informasi dari masyarakat. RR yang diamankan di Jalan Sarimin, Kecamatan Lima puluh sempat berusaha melarikan diri, dan mau tak mau kepolisian menembak kakinya saat berusaha kabur.

"Dari hasil interogasi, RR mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya. Dari keterangan RR kami berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial MRF," ucapnya.

Lanjut Andrie, dari hasil pengembangan diketahui keduanya telah 20 kali melakukan kejahatan serupa dengan TKP yang berbeda-beda.

"Hasil pengembangan pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 20 TKP. 5 TKP dengan aksi Curanmor sedangkan 15 TKP aksi jambret sejak akhir Maret hingga akhir bulan April tahun 2022," ungkap Andrie.

"Beberapa pelaku lain yang turut ikut dalam kejahatan ini telah didapatkan identitasnya dan kini berstatus DPO," pungkasnya.

Akibat perbuatannya RR dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan MRF yang merupakan anak di bawah umur dijerat pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.