Gagal mencuri, pria di Pekanbaru ini digiring ke kantor polisi

id Pelaku curanmor digagalkan masyarakat,curanmor, polresta pekanbaru, curanmor pekanbaru

Gagal mencuri, pria di Pekanbaru ini digiring ke kantor polisi

ZA yang digagalkan masyarakat saat akan mencuri motor (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Gagal saat akan mencuri motor pada Jumat (4/3), ZA (41) digiring masyarakat ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian berawal dari ZA melihat sebuah sepeda motor terparkir di halaman Bank CIMB Niaga Syariah di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Pekanbaru sekitar pukul 11.46 WIB.

Melihat adakesempatan, ZA berusaha mencuri motor tersebut namun aksinya berhasil digagalkan oleh masyarakat setempat.

"Ya kita sudah amankan seorang pelaku Curanmor berinisial ZA (41), pelaku sempat melakukan aksinya namun berhasil digagalkan oleh masyarakat dan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia berniat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun sejauh ini polisi masih terus melakukan pengembangan.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor dengan nopol BM 5154 TQ berwarna hitam beserta BPKB dan STNK nya.

Akibat perbuatannya, kini ZA mau tak mau harus berurusan dengan aparat kepolisian dan disangkakan atas pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Pergi ke mushala di Pekanbaru, suami istri ini bukannya salat tapi curi motor

Baca juga: Selain kasus perkosaan, AR turut terjerat Curanmor di Pekanbaru