Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pekanbaru menahan seorang perempuan hamil tujuh bulan, SAY (21) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama suaminya SB (23).
"Dia (SAY) ini sedang hamil tujuh bulan, kita usahakan dia melahirkan di lembaga permasayarakatan," kata Kepala Unit Reskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmat Wibowo dalam eksposnya di Pekanbaru, Jumat
Dia (SAY) melakukan aksinya dengan masuk ke dalam kos-kosan lalu mencuri telepon seluler dan kunci motor lalu dibawa lari. Kendaraan diserahkan ke suaminya untuk dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
SAY mengaku sudah memiliki satu anak berumur dua tahun yang saat ini diserahkan pengasuhannya ke orang tuanya. Perempuan itu mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama suami dengan cara haram tersebut.
"Istrinya ini sudah melakukan aksinya tiga kali. Sedangkan suaminya itu juga pelaku begal, sudah beraksi tiga kali juga dengan merekrut remaja-remaja di Pekanbaru," lanjut Rachmat.
Barang bukti yang diamankan saat ini adalah sepeda motor milik korban Siti Aisyah (27). Pada Minggu (19/2) korban melihat sepeda motor yang diparkirkan di dalam kos-kosan di Jalan Pembangunan Kecamatan Marpoyan Damai serta telepon selulernya sudah tidak ada lagi.
Setelah menerima laporan perkara pencurian tersebut, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan saat Patroli di sekitar Bukit Raya tim melihat sepeda motor yang mencurigakan tanpa dilengkapi nomor polisi dikendarai SB.
Ternyata setelah melakukan pemeriksaan SB merupakan residivis curanmor yang telah beraksi di empat TKP lainnya. Tiga diantaranya di Jalan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya yang merupakan domisili dua tersangka tersebut. Masing-masing melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan telah dijual kepada S, Ca, dan SK.
Terakhir SB beraksi di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota melakukan pencurian dengan kekerasan atau membegal dan motor telah dijual ke P.
Lihat video orangnya di bawah ini