Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melarang kampanye calon gubernur pada Pilkada Riau 2013 mengerahkan konvoi kendaraan di jalan raya.
"Konvoi kendaraan dilarang," kata Ketua KPU Riau Tengku Edi Sably di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, pelarangan tersebut lebih kepada untuk menjaga ketertiban dan menjamin agar kampanye politik tidak mengganggu kepentingan umum. Sebab, kampanye dengan konvoi kendaraan berpotensi mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Karena itu, KPU mengatur kampanye terbuka hanya dilakukan di lapangan terbuka dalam bentuk rapat umum.
Selain itu, KPU Riau juga menyatakan setiap pasangan calon gubernur dilarang mengerahkan anak-anak dalam setiap kampanye rapat terbuka yang melibatkan massa.
"Tidak boleh melibatkan, dan mengerahkan anak-anak dalam kampanye rapat terbuka," katanya.
Selama ini pesta demokrasi selalu melibatkan puluhan ribu orang dalam kampanye terbuka, yang seringkali turut melibatkan anak-anak.
Namun, ia mengakui sanksi terhadap pelanggaran bagi cagub yang kedapatan mengerahkan anak-anak dalam kampanye rapat terbuka juga relatif ringan.
"Sanksi paling yang membawa anak hanya disuruh pulang saja," kata Edi Sably.
Lima cagub di Pilkada Riau berdasarkan nomor urut terkecil antara lain, Herman Abdullah-Agus Widayat, Anas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman, Lukman Edy-Suryadi Khusaini,
Berita Lainnya
KPU DKI larang pendukung cagub - cawagub bawa anak kecil ke lokasi debat
23 October 2024 16:50 WIB
KPU sebut debat publik paslon beri pertimbangan kepada calon pemilih
19 October 2024 15:25 WIB
KPU: TNI-Polri akan bantu distribusi logistik pilkada ke daerah terluar
17 October 2024 16:28 WIB
KPU Riau lakukan kirab pilkada damai 2024
25 September 2024 20:08 WIB
KPU DKI ajak masyarakat untuk bijak gunakan hak pilih jelang tahap penetapan
19 September 2024 16:48 WIB
43 pasangan peserta pilkada di Riau tuntas tes kesehatan
03 September 2024 7:20 WIB
KPU: Calon tunggal yang kalah tidak boleh lagi maju pada Pilkada berikutnya
02 September 2024 16:12 WIB
Pasangan Ahmad Syaikhu Ilham Habibie daftar ke KPU pakai kendaraan klasik
29 August 2024 14:30 WIB