Regulasi TPP diperketat, PNS di Meranti yang lakukan hal ini dipotong tiga persen

id Tambahan penghasilan pegawai,TPP,Sekda Meranti

Regulasi TPP diperketat, PNS di Meranti yang lakukan hal ini dipotong tiga persen

Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Pemkab Kepulauan Meranti merevisi regulasi terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) di bawah lingkungannya yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 10/2022 sebagai perubahan Perbup Nomor 111/2021.

Perubahan itu sebagaimana dibenarkan Sek­da Meranti Bambang Supriyanto kepada wartawan belum lama ini. Menurutnya peraturan yang dimaksud mengatur tentang sanksi PNS setempat.

"Sanksi itu dalam bentuk pemotongan TPP pegawai berdasarkan jumlah dan tingkat kehadiran yang merupakan implementasi dari peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Bambang Supriyanto.

Ia berharap hendaknya dengan regulasi baru dapat mengubah kebiasaan jajarannya di bawah lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dalam meningkatkan kedisiplinan kinerja.

"Sanksi berupa pemotongan uang tunjangan diharapkan efektif dalam meningkatkan mutu kedisiplinan pegawai. Mereka dipacu untuk tepat waktu, baik kedatangan maupun waktu pulang. Tentu saja hal ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," sebut Bambang.

Penerapannya, kata Sekda Bambang, akan melalui aplikasi e-kinerja untuk penilaian kinerja secara sistematis sesuai regulasi yang menjadi atensi Kemendagri. Ia juga tidak menyangkal keterlambatan proses pencairan TPP atas perubahan regulasi yang dimaksud.

"Kondisi (keterlambatan proses pencairan TPP) ini tidak hanya terjadi di Kepulauan Meranti, melainkan hampir sebagian besar kota dan kabupaten di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah pasal yang diubah. Misalnya dalam pasal 6 dan 7 disebutkan bagi pegawai yang tidak hadir karena sakit selama 10 hari, maka untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan TPP sebesar 3 persen untuk tiap satu hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.

Dalam pasal 6B ayat 4,5 dan 6 juga disebutkan izin sakit diberikan maksimal 3 hari disertai dengan surat keterangan dokter. Izin sakit yang menjalani rawat inap diberikan maksimal 10 hari disertai dengan surat keterangan dokter. Sedangkan izin sakit lebih dan 16 hari, maka untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan TPP sebesar 3 persen untuk tiap satu hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.

Sementara itu dalam pasal 9 yang diubah, disebutkan PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada bulan berjalan, maka diberikan TPP sebesar 3 persen untuk tiap satu hari tidak masuk kerja dan paling banyak sebesar 100 persen untuk tiap satu bulan tidak masuk kerja.