Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengklarifikasikan keabsahan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab setempat dengan menegaskan bahwa itu sah karena sudah sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Humas Pemda Bengkalis Johansyah Syafri di Bengkalis, Senin menyebutkan TPP itu sudah ada payung hukumnya yaitu Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2015.
"Tahun-tahun sebelumnya juga sudah diberikan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan terkait dengan besarnya TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang lebih tinggi dibandingkan bagian lainnya di Sekretariat Daerah Bengkalis.
Menurut dia, bagian keuangan sebagai pengelola keuangan daerah dan bagian perlengkapan sebagai pengelola aset daerah, dan besarnya TPP di kedua bagian tersebut dibandingkan bagian lain karena TPP yang mereka terima akumulasi dari berbagai TPP yang disatukan.
"Untuk besarnya TPP tersebut, hal itu dikarenakan ada tambahan penghasilan yang disebabkan kedua bagian itu memiliki tugas lain yang melekat dan harus dilaksanakan," katanya menjelaskan.
Besarnya TPP yang diberikan kepada kedua bagian tersebut kata Johan sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, bukan hanya tahun 2016 ini saja.
Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam Perbup 56 Tahun 2015 tersebut, termasuk di SKPD lainnya, merupakan jumlah maksimal yang boleh diberikan. Tujuannya, selain untuk meningkatan kinerja, juga agar disiplin mereka meningkat.
"Jadi kalau mereka tidak disiplin, seperti tidak mengikuti apel masuk atau pulang kerja, atau bahkan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan, mereka tidak berhak menerima TPP lebih," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini ada sebagian ASN dan pejabat struktural, khususnya di lingkungan sekretariat daerah Bengkalis minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup Nomor 56 Tahun 2015, karena besaran TPP antara bagian keuangan dan bagian lainnya dinilai diskriminatif.
Berita Lainnya
Forikan Siak beri pelatihan makanan tambahan untuk cegah stunting
28 September 2023 6:23 WIB
Regulasi TPP diperketat, PNS di Meranti yang lakukan hal ini dipotong tiga persen
28 March 2022 17:57 WIB
DPRD: Batalkan Tambahan Penghasilan Pegawai Bengkalis Setingkat Kabag Rp27 Juta
14 March 2016 15:28 WIB
ASN dan Pejabat Bengkalis Nilai Tunjangan Penghasilan Pegawai Tidak Adil
12 March 2016 15:46 WIB
Aktris Melissa Barrera klarifikasi usai dikeluarkan dari "Scream 7"
23 November 2023 14:43 WIB
Klarifikasi YG Entertainment soal kabar personel BLACKPINK tak lanjutkan kontrak
20 November 2023 12:30 WIB
Mahfud MD klarifikasi ke MK soal putusan gugatan sistem pemilu
29 May 2023 13:15 WIB
Diberitakan pengurusan pembebasan bersyarat pakai biaya, ini klarifikasi Kakanwil Kemenkumham Riau
19 August 2022 13:38 WIB