Terkait Keabsahan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Ini Klarifikasi Pemkab Bengkalis

id terkait keabsahan, pemberian tambahan, penghasilan pegawai, ini klarifikasi, pemkab bengkalis

Terkait Keabsahan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Ini Klarifikasi Pemkab Bengkalis

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengklarifikasikan keabsahan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab setempat dengan menegaskan bahwa itu sah karena sudah sesuai ketentuan.

Kepala Bagian Humas Pemda Bengkalis Johansyah Syafri di Bengkalis, Senin menyebutkan TPP itu sudah ada payung hukumnya yaitu Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2015.

"Tahun-tahun sebelumnya juga sudah diberikan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan terkait dengan besarnya TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang lebih tinggi dibandingkan bagian lainnya di Sekretariat Daerah Bengkalis.

Menurut dia, bagian keuangan sebagai pengelola keuangan daerah dan bagian perlengkapan sebagai pengelola aset daerah, dan besarnya TPP di kedua bagian tersebut dibandingkan bagian lain karena TPP yang mereka terima akumulasi dari berbagai TPP yang disatukan.

"Untuk besarnya TPP tersebut, hal itu dikarenakan ada tambahan penghasilan yang disebabkan kedua bagian itu memiliki tugas lain yang melekat dan harus dilaksanakan," katanya menjelaskan.

Besarnya TPP yang diberikan kepada kedua bagian tersebut kata Johan sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, bukan hanya tahun 2016 ini saja.

Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam Perbup 56 Tahun 2015 tersebut, termasuk di SKPD lainnya, merupakan jumlah maksimal yang boleh diberikan. Tujuannya, selain untuk meningkatan kinerja, juga agar disiplin mereka meningkat.

"Jadi kalau mereka tidak disiplin, seperti tidak mengikuti apel masuk atau pulang kerja, atau bahkan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan, mereka tidak berhak menerima TPP lebih," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini ada sebagian ASN dan pejabat struktural, khususnya di lingkungan sekretariat daerah Bengkalis minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup Nomor 56 Tahun 2015, karena besaran TPP antara bagian keuangan dan bagian lainnya dinilai diskriminatif.