ASN dan Pejabat Bengkalis Nilai Tunjangan Penghasilan Pegawai Tidak Adil

id asn dan, pejabat bengkalis, nilai tunjangan, penghasilan pegawai, tidak adil

ASN dan Pejabat Bengkalis Nilai Tunjangan Penghasilan Pegawai Tidak Adil

Bengkalis, (Antarariau.com)- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah itu dirasakan diskriminatif serta tidak adil, dan sebagian mereka minta bupati untuk merevisinya.

Selain ASN, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto, di Bengkalis, Sabtu (12/3) juga menyebutkan akan meminta Bupati untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) No 56/2015 tentang TPP tersebut, alasannya sama, disamping diskriminatif Perbup tersebut dinilainya juga memberatkan keuangan daerah.

Seorang ASN yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, besaran TPP untuk beberapa Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat begitu besar seperti Kabag Keuangan Sekretariat Daerah, jumlahnya hampir tiga kali lipat dibandingkan Kabag lainnya, kecuali Kabag Hukum dan Perlengkapan.

Dari informasi yang didapat, berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) No 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Kabag Keuangan sebesar Rp 27.900.000 per bulannya.

Sementara Kabag Hukum dan Perlengkapan masing-masing Rp 13.900.000 dan Rp 16.100.000 per bulan. sedangkan Kabag lainnya hanya Rp 10.700.000 per bulan.

Tak hanya itu, ternyata TPP untuk pejabat eselon IVa atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bagian Keuangan juga ternyata lebih tinggi dari Kabag di Bagian lain, yakni TPP untuk Kasubag di Bagian Keuangan sebesar Rp 16.300.000 atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan TPP Kasubag di Bagian lainnya.

Begitu pula TPP pejabat eselon IVa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, ada yang lebih tinggi dari Kabag yang merupakan pejabat eselon IIIa.

Untuk itu, sejumlah ASN dan Pejabat Struktural minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup No 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dirasakan banyak pegawai negeri di daerah itu tiidak adil.