Bengkalis, (Antarariau.com) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menilai bahwa Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai diduga diskriminatif dan memberatkan keuangan daerah.
Ketua komisi III DPRD Bengkalis, Rianto, di Bengkalis, Senin, menekankan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk segera mengevaluasi peraturan yang dinilai kontroversial tersebut.
"Bagaimana mungkin staf Aparatur Sipil Negara noneselon TPP yang diterimanya bisa sama dengan kepala dinas atau SKPD," kata Rianto.
Menurut dia, dari beban tanggungjawab kerja Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu lebih berat dibandingkan ASN noneselon.
"Kita mendesak supaya Perbup yang diskriminatif tersebut dievaluasi ulang, kalau perlu dibatalkan saja," kata Rianto lagi.
Dari data yang didapat, berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) No 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk Kepala bagian (Kabag) Keuangan sebesar Rp27.900.000 per bulan.
Sementara Kabag Hukum dan Perlengkapan masing-masing Rp13.900.000 dan Rp16.100.000 per bulan. sedangkan Kabag lainnya hanya memperoleh TPP sebesar Rp10.700.000 per bulan.
Selain dari itu, ternyata TPP untuk pejabat eselon IVa atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bagian Keuangan juga ternyata lebih tinggi dari Kabag di bagian lainnya, seperti TPP untuk Kasubag di Bagian Keuangan sebesar Rp16.300.000, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan TPP Kasubag di Bagian lainnya.
Ia menjelaskan, jika TPP tidak segera ditangani, hal ini akan mempengaruhi kinerja para ASN di pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk itu katanya ia menekankan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk segera mengevaluasi Perbup tersebut, dan jika perlu perbup tersebut dibatalkan saja.
Berita Lainnya
Bertentangan dengan hukum, PTTUN batalkan SK Gubri PAW 4 anggota DPRD Bengkalis
04 April 2024 20:18 WIB
PTUN Pekanbaru batalkan SK Gubri Syamsuar terkait PAW Anggota DPRD Bengkalis
10 January 2024 13:21 WIB
Demo tolak UU Ciptaker kondusif, Pimpinan DPRD Riau janji teruskan aspirasi demonstran
09 October 2020 20:28 WIB
Hakim batalkan putusan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru, begini sebabnya
11 March 2020 16:38 WIB
Batalkan Sidang Paripurna Penetapan Mursini-Halim, Ketua DPRD Kuansing Diprotes Wakilnya
02 March 2016 22:02 WIB
Regulasi TPP diperketat, PNS di Meranti yang lakukan hal ini dipotong tiga persen
28 March 2022 17:57 WIB
Gubri: Ubi racun dapat dijadikan tambahan penghasilan
28 September 2019 21:42 WIB
2.857 guru madrasah di Bengkalis terima tambahan penghasilan
09 July 2019 14:37 WIB