DPRD: Batalkan Tambahan Penghasilan Pegawai Bengkalis Setingkat Kabag Rp27 Juta

id dprd batalkan, tambahan penghasilan, pegawai bengkalis, setingkat kabag, rp27 juta

DPRD: Batalkan Tambahan Penghasilan Pegawai Bengkalis Setingkat Kabag Rp27 Juta

Bengkalis, (Antarariau.com) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menilai bahwa Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai diduga diskriminatif dan memberatkan keuangan daerah.

Ketua komisi III DPRD Bengkalis, Rianto, di Bengkalis, Senin, menekankan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk segera mengevaluasi peraturan yang dinilai kontroversial tersebut.

"Bagaimana mungkin staf Aparatur Sipil Negara noneselon TPP yang diterimanya bisa sama dengan kepala dinas atau SKPD," kata Rianto.

Menurut dia, dari beban tanggungjawab kerja Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu lebih berat dibandingkan ASN noneselon.

"Kita mendesak supaya Perbup yang diskriminatif tersebut dievaluasi ulang, kalau perlu dibatalkan saja," kata Rianto lagi.

Dari data yang didapat, berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) No 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk Kepala bagian (Kabag) Keuangan sebesar Rp27.900.000 per bulan.

Sementara Kabag Hukum dan Perlengkapan masing-masing Rp13.900.000 dan Rp16.100.000 per bulan. sedangkan Kabag lainnya hanya memperoleh TPP sebesar Rp10.700.000 per bulan.

Selain dari itu, ternyata TPP untuk pejabat eselon IVa atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bagian Keuangan juga ternyata lebih tinggi dari Kabag di bagian lainnya, seperti TPP untuk Kasubag di Bagian Keuangan sebesar Rp16.300.000, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan TPP Kasubag di Bagian lainnya.

Ia menjelaskan, jika TPP tidak segera ditangani, hal ini akan mempengaruhi kinerja para ASN di pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk itu katanya ia menekankan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk segera mengevaluasi Perbup tersebut, dan jika perlu perbup tersebut dibatalkan saja.