Bertentangan dengan hukum, PTTUN batalkan SK Gubri PAW 4 anggota DPRD Bengkalis

id anggota DPRD Bengkalis,kabupaten Bengkalis,PTTUN Medan,DPRD Bengkalis

Bertentangan dengan hukum, PTTUN batalkan SK Gubri PAW 4 anggota DPRD Bengkalis

Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mensomasi dua pimpinan DPRD Bengkalis buntut dari mosi tidak percaya dan bentuk kekesalan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, mosi tersebut diserahkan anggota fraksi Golakr Hendri Hasibuan bersama anggota lainnya kepada Bdan Kehormatan DPRD pada Senin (28/8/23). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, kembali membatalkan keputusan Gubernur Riau yang melakukan pergantian antar waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis beberapa waktu lalu. Hakim menilai keputusan terkait pemecatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan dua hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga. Putusan dibacakan di Medan pada 1 April 2024 dengan Panitra Muhammad Yamin.

Dalam putusan itu majelis hakim mengalahkan permohonan banding Tergugat (Gubernur) dengan menguatkan Putusan hakim PTUN Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR, yang diputus 5 Januari lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 5 Januari 2024, yang dimohonkan banding," bunyi petikan putusan yang dilansir, Kamis.

Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian yang merupakan pengacara keempat anggota dewan membenarkan putusan tersebut. Bahkan pihaknya sudah menerima salinan putusan.

"Prinsipnya SK PAW yang diterbitkan gubernur Syamsuar terhadap Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko als Akok dan Septian Nugraha, terlalu gegabah, terkesan terburu-buru dan banyak melanggar hukum. Kami melihat sejak awal banyak yang salah dan sangat gegabah terbitnya, apalagi saat itu Syamsuar adalah Ketua DPD I Golkar dan jg menjabat Gubernur," kata Harris Wilson.

Haris mengatakan sebelum ada keputusan pembatalan SK, PTUN Pekanbaru sudah menerbitkan penetapan penundaan pelaksanaan SK PAW Gubernur Riau tersebut. Saat itu, Gubernur Riau masih dijabat Syamsuar.

"Ada penetapan PTUN Pekanbaru yang menunda pelaksanaan SK tersebut. Jadi ini ada keluar penetapan dan melalui putusan hakim SK dibatalkan di TUN Pekanbaru dan dikuatkan lagi sama PTUN Medan," kata Haris.

Kasus sendiri bergulir sejak Agustus 2023 lalu. Saat itu, Gubernur Syamsuar menerbitkan surat ketetapan PAW empat anggota DPRD dan minta segera dilakukan pelantikan.

Keempat anggota legislatif tersebut tidak terima. Mereka melakukan berbagai upaya hukum mulai dari somasi sampai pengajuan gugatan PTUN yang membatalkan SK tersebut.