Tabrak pintu mobil, pria di Dumai tewas ditembak

id Pria di Dumai ditembak pria tak dikenal,Penembakan dumai, polres dumai

Tabrak pintu mobil, pria di Dumai tewas ditembak

Tersangka penembakan saat dibawa di Polres Dumai, Jumat (25/3). (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - H (38) diringkus aparat Polres Dumai, pada Jumat dini hari, setelah terbukti menembak seorang remaja bernama Ramadhon Nasution (19) di jalan Soekarno Hatta di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (22/3).

Penembakan itu bermula dari cekcok disebabkan korban yang mengendarai sepeda motor tak sengaja menabrak pintu mobil pelaku yang dibuka tiba-tiba. Tak terima pintu mobilnya penyok, pelaku dan korban saling adu mulut bahkan hingga adu tinju.

Kakak korban bernama Rizki Nasution, yang melihat perkelahian tersebut berusaha menolong korban dengan niat melempar baru kepada H. Pelaku pun segera masuk ke mobil guna mengambil senapan angin laras panjang dan mengarahkan moncong senjata ke keduanya.

"Sempat ditembakkan ke arah keduanya namun tidak kena. Korban langsung melarikan. Merasa kesal, pelaku merusak sepeda motor korban yang tertinggal dengan senapan dan batu," terang Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid.

Ternyata keduanya (Ramadhon dan Rizki) lari ke rumah kenalannya dan menceritakan kejadian tersebut. Kemudian mereka berniat melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bukit Kapur.

Baca juga: Dinyatakan lengkap, berkas tersangka pembunuhan gadis di Siak dilimpahkan ke jaksa

Namun tiba-tiba terdegar tembakan, dan kali ini mengenai Rizki. Rizki yang terkapar setelah terkena tembakan segera dilarikan ke Puskesmas Bukit Kapur, namun nyawanya tak dapat diselamatkan. Kemudian saksi dan keluarga segera menuju Polsek Bukit Kapur guna membuat laporan.

"Kami berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Dumai. Selain itu diamankan pula barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya," ucap Kholid.

Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.

Atas perbuatannya H disangkakan atas pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Didesak menikah, pria ini tega bunuh kekasihnya di Kampar