Dekan nonaktif UNRI dituntut tiga tahun penjara

id Syafri Harto dekan cabul,syafri harto, dekan fisip unri, dekan fisip

Dekan nonaktif UNRI dituntut tiga tahun penjara

Syafri Harto saat menuju ruang sidang di PN Pekanbaru, Senin (21/3/22). (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sidang lanjutan Dekan FISIP UNRI non aktif Syafri Harto atas dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa bimbingannya telah sampai ke agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (21/3).

Syafri Harto tiba dikawal aparat kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB. Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan Pekanbaru tampak berjalan santai.

Tampak pula puluhan mahasiswa UNRI dengan mengenakan almamater biru mudanya turut hadir untuk mengawal jalannya sidang kali ini. Sidang dimulai sekitar pukul 12.20 WIB dan berlangsung tertutup.

Usai sidang, salah satu JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Syafril menilai Syafri Harto telah melakukan perbuatan yang tidak pantas ke mahasiswanya dengan mencium pipi, kening bahkan berusaha mencium bibir.

Tak hanya tindakan tak senonoh, Syafril menilai terdapat pula unsur pemaksaan secara psikologis terhadap korban.

Baca juga: Kuasa hukum Syafri Harto sanggah dakwaan jaksa

"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," terang Syafril.

Syafril melanjutkan pihaknya mengajukan Syafri Harto hukuman tahanan selama tiga tahun penjara dan menuntut mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini.

"Hasil koordinasi tim dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tahanan selama tiga tahun. Kami juga menuntut terdakwa untuk mengganti biaya pengeluaran korban berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban. Adapun jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yaitu Rp10 juta 700 ribu," paparSyafril.

Tambahnya, barang bukti yang disita dari korban nantinya akan dikembalikan sedangkan barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.

"Handphone dan barang bukti lain yang digunakan terdakwa untuk mendukung kejahatannya akan kami rampas dan musnahkan," pungkasnya.

Baca juga: JPU minta korban peragakan pelecehn Dekan FISIP UNRI