Pekanbaru (ANTARA) - Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelecehan olehSyafri Harto, Selasa, kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsi atau sanggahan terkait perkara ini.
Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando menilai dalam surat dakwaan tersebut ada beberapa yang perkara yang tidak teruraikan secara jelas. Salah satunya pasal pencabulan menjerat terdakwa ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, namun dalam uraian peristiwa tidak terurai.
"Kapan Syafri Harto melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada L? Dalam dakwaan yang lebih subsidernya dalam pasal itu perbuatan cabul itu dilakukan di hadapan orang lain, namun dalam uraian peristiwa peristiwa itu terjadi ketika Syafri Harto sedang dengan korban dan tidak ada orang lain. Jadi pasal itu tidak bisa digunakan untuk mendakwa Syafri Harto," sanggah Dodi.
Dodi juga menilai bahwa kasus ini terlalu dipaksakan sebab hanya keterangan korban yang menjadi dasar penegakan hukum perkara ini.
"Keterangan satu orang saksi tak bisa jadi dasar untuk menghukum orang. Makanya kita selaku kuasa hukum melakukan upaya hukum sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP," lanjutnya.
Selain itu sesungguhnya pihaknya berharap dalam penyidikan di Polda Riau sebelumnya korban juga dapat diperiksa dengan detektor kebohongan. Berkaca dari kasus pemerkosaan di Rokan Hulu yang korbannya juga diperiksa dengan detektor kebohongan.
Sebelumnya hal itu sudah disampaikannya kepada penyidik Polda Riau dan Kejati Riau yang meneliti berkas itu namun tidak dilakukan.
"Menurut kami, harusnya diuji keduanya. Dalam kasus pemerkosaan di Rohul korban juga diuji, kenapa di dalam kasus ini korban tidak diuji? Sedangkan kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti yang menurut kami ada indikasi kebohongan cerita L," sebutnya.