Pekanbaru (ANTARA) - Dekan Fisip Univeritas Riau SyafriHartodivonis tidak bersalahterkait kasus pelecehan sehingga membuat kuasa hukum kecewa dan meminta jaksa kasasi ke MA atas putusan yang dibacakan, Rabu, tersebut.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum yang mengawal kasus tersebut, Rian Sibarani mengaku kecewa dan putusan ini tak membawa kebahagiaan kepada penyintas dan keluarganya.
"Hakim memutuskan dakwaan jaksa tidak terbukti karena kekurangan saksi. Hakim tidak berpedoman pada PermaNimor 3 tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan di pengadilan," ungkapnya.
Rian berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan upaya hukum kasasi atau banding atas vonis perkara ini.
"Selain itu ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim, yaitu fakta persidangan yang telah diuraikan jaksa pada tuntutan sidang sebelumnya," ucapnya.
Rian melanjutkan dalam kasus perbuatan cabul seringkali permasalahan yang ditemui yaitu kekurangan saksi, sebab memang tak ada saksi langsung yang melihat perbuatan itu.
"Karena itu harusnya saksi de auditu dapat dipertimbangkan, namun dalam putusan tadi saksi de auditu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sebab saksi langsung hanyalah korban atau penyintas," lanjut Rian.
Baca juga: Tak terbukti bersalah, Dekan nonaktif UNRI segera dibebaskan
Tambahnya, detektor kebohongan memang buka salah satu bukti, tapi itu bisa menjadi petunjuk untuk majelis hakim karena sudah dijelaskan oleh ahli.
"Detektor kebohongan dapat membuktikan atau membantu melihat kebohongan di dalam diri seseorang, seharusnya majelis dapat mempertimbangkan itu karena juga sudah dikuatkan oleh saksi ahli," pungkasnya.
Sebaliknya, kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando bersyukur dan bahagia setelah hakim memutuskan kliennya tak terbukti bersalah. Ia meminta masyarakat memahami putusan itu sebelum berkomentar.
"Pertama, kita bersyukur karena putusan bebas ini, tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," ucapnya.
Dodi menambahkan Syafri Harto yang kini masih ditahan di Polda Riau, harus segera dibebaskan hari ini juga.
"Pasca putusan ini Pak Syafri Harto mau pulang kampung halaman menemui orang tua dan minta maaf. Kami fokus membebaskan hari ini," pungkasnya.
Baca juga: Dekan nonaktif UNRI tiga tahun penjara, pengacara yakin dapat bebaskan