Sidang lanjutan Dekan Unri, Kuasa hukum menilai kepribadian korban

id Sidang Syafri Harto,Syafri harto

Sidang lanjutan Dekan Unri, Kuasa hukum menilai kepribadian korban

Suasana sidang lanjutan Dekan non aktif Unri yang dilaksanakan tertutup. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sidang lanjutan Dekan FISIP UNRInon aktif Syafri Harto atas dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa bimbingannya telah sampai ke pemeriksaan saksi, Kamis (10/2).

Sidang lanjutan ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Tampak Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah didampingi kuasa hukum dan anaknya.

Di sisi lain tampak pula korban, L menuju ruang sidang dengan didampingi LBH, tante, dan teman-temannya yang memberikan dukungan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, yaitu L, tantenya, dan dua anggota Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi).

Sidang berlangsung cukup lama dengan dua kali jeda shalat Ashar dan Maghrib. Sidang kembali dihentikan pukul 21.15 WIB sebab salah satu saksi yang hadir melalui virtual terkendala jaringan.

Saat meninggalkan ruang sidang, tampak Syafri Harto dengan tangan diborgol pamit kepada putrinya.

"Daa daa.. Papa pergi dulu ya, jangan lupa makan," ucapnya kepada putrinya.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengakuoptimistis membela kliennya sebab tak ada saksi mata yang membuktikan perkara ini.

"Pernyataan yang diberikan saksi hanya mendengar dari cerita. Sedangkan dalam hukum, testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain itu tidak termasuk saksi," ucapnya.

Selain itu,Dodi mengatakan pihaknya akan menilai kepribadian L berdasarkan kesaksiannya danketerangan lain.

"Ia datang ke persidangan mengenakan jilbab, tapi kesehariannya tidak berkerudung. Ada video dia lagi ngumpul dengan teman-teman prianya. Nanti kita nilai juga kepribadiannya dengan keterangan lain," jelas Dodi.

Lanjutnya, dalam kesaksian anggota Komahi mengatakan tak pernah mengkonfirmasi langsung kepada Syafri Harto dan hanya mendapatkan informasi dari L terkait kasus ini.

"Kami juga tanyakan, apakah sudah mengkonfirmasi kepada Kepala Jurusan dan Sekretaris Jurusan terkait permasalahan ini? Ternyata juga tidak pernah. Artinya hanya asumsi saja, tidak berdasarkan data yang dikumpulkan," sanggahnya.

Dodi menambahkan, secara pribadi ia yakin bisa membuktikan kliennya tak bersalah.

"Kalau saya tidak tidak yakin bisa membuktikan ini maka saya tidak akan membela kasus ini," tukasnya.

Baca juga: Sah, Dekan tersangka pelecehan di Universitas Riau diberhentikan

Baca juga: Kuasa hukum Syafri Harto sanggah dakwaan jaksa