Sah, Dekan tersangka pelecehan di Universitas Riau diberhentikan

id Pelecehan, pelecehan unri, syafri harto, dekan fisip, fisip unri, universitas riau

Sah, Dekan tersangka pelecehan di Universitas Riau diberhentikan

Mahasiswi UNRI mengaku menjadi korban pelecehan di media sosial. (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto yang terjerat kasus dugaan pelecehan resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Hal itu berdasar Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 tersebut ditandatangani Rektor Unri Aras Mulyadi, Selasa (21/12) tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan sebagai tenaga pendidik dan Dekan FISIP.

Salah satu poin surat tersebut menegaskan pemberhentian sementara yang dimaksud dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unri paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak keputusan ini dikeluarkan.

Menanggapi ini, Presiden Mahasiswa Unri, Kaharuddin yang juga tergabung sebagai anggota Satgas membenarkan dan telah mengetahui tentang pemberhentian sementara Syafri Harto.

"Sesuai pasal 42, Rektor berhak memberhentikannya. Untuk info lanjutnya bisa ditanya ke juru bicara Satgas dan pimpinan Unri tentang pemberhentian ini," sebutnya.

Kaharuddin melanjutkan BEM Unri akan terus mengawal kasus ini hingga Rektorat menyelesaikan masalah ini.

"Tentunya kami akan tetap mengawal dan mengusut tentang sanksi pidana maupun sanksi administratif yang akan diterima yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya kasus dugaan pelecehan itu viral saat mahasiswi Unri mengaku di media sosial. Bahkan Syafri Harto juga berencana menuntut balik yang bersangkutan.

Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik dan masih proses dalam penyelesaian kuliahnya.

Baca juga: Mahasiswa Unri desak berkas Dekan tersangka pelecehan segera dilengkapi

Baca juga: Berkas Dekan Unri tersangka pelecehan belum lengkap, jaksa kembalikan ke penyidik Polda