Pekanbaru (ANTARA) - Dekan Fisipol UNRI nonaktif divonis bebas atas dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu sesuai pembacaan vonis, Rabu.
Sidangvonis yang digelar di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adjidimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini Syafri Harto hadir secara virtual.
Tampak massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Fisipol UNRI, berdiri di depan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru turut mengawal jalannya sidang dengan mengenakan almamater biru langitnya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebut hakim saat membacakan putusan.
Karena itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan baik primer dan subsider tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan JPU agar dapat mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.
Sebelumnya diketahui, mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, sebesar Rp10 juta 700 ribu.
Berita Lainnya
Kecewa Syafri Harto divonis bebas, mahasiswa akan desak jaksa kasasi
30 March 2022 18:34 WIB
Kejaksaan akan kasasi putusan bebas Syafri Harto
01 April 2022 20:45 WIB
Dekan nonaktif UNRI dituntut tiga tahun penjara, pengacara yakin dapat bebaskan
22 March 2022 14:11 WIB
Pasca kasasi Syafri Harto ditolak, Komahi tuntut janji Mendikbud
11 August 2022 20:36 WIB
MA tolak kasasi Syafri Harto, LBH Pekanbaru kecewa dan tuntut janji Kemendikbud
11 August 2022 16:28 WIB
MA tolak kasasi dugaan pencabulan dekan Unri nonaktif
11 August 2022 12:16 WIB
Komahi Unri tagih janji Nadiem Makarim tangani kasus Dekan nonaktif Unri
09 June 2022 16:25 WIB
Komahi UNRI kampanye nasional, LBH belum tahu kelanjutan kasasi kasus Syafri Harto
30 May 2022 21:05 WIB