Tak terbukti bersalah, Dekan nonaktif UNRI segera dibebaskan

id Syafri Harto divonis bebas,Syafri harto bebas, syafri harto

Tak terbukti bersalah, Dekan nonaktif UNRI segera dibebaskan

Sidang vonis Dekan fisip nonaktif UNRI.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Dekan Fisipol UNRI nonaktif divonis bebas atas dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu sesuai pembacaan vonis, Rabu.

Sidangvonis yang digelar di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adjidimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini Syafri Harto hadir secara virtual.

Tampak massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Fisipol UNRI, berdiri di depan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru turut mengawal jalannya sidang dengan mengenakan almamater biru langitnya.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebut hakim saat membacakan putusan.

Karena itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan baik primer dan subsider tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan JPU agar dapat mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.

Sebelumnya diketahui, mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, sebesar Rp10 juta 700 ribu.