DJP Riau gelar Pekan Panutan dan Apresiasi Wajib Pajak di Kampar

id Djp riau, pekan panutan

DJP Riau gelar Pekan Panutan dan Apresiasi Wajib Pajak di Kampar

Berfoto bersama usai pembukaan acara. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bersama Pemkab Kampar dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat menggelar acara Pekan Panutan dan Apresiasi Wajib Pajak di Wilayah Kampar Tahun 2022 di Bangkinang, Selasa, (8/3).

Kegiatan tersebut merupakan acara rutin tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diadakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.

Tahun ini penyelenggaraan acara pekan panutan yang mengusung tema “Melangkah Bersama Mewujudkan Masyarakat Kampar yang Sadar Pajak” berbeda dengan tahun sebelumnya dimana KPP Pratama Bangkinang mengadakan pekan panutan melalui pemimpin daerah dan jajaran FORKOPIMDA yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya secara online melalui e-filing.

Hal tersebut diharapkan dapat menjadi panutan bagi seluruh wajib pajak terutama di wilayah Kabupaten Kampar untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2022 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Badan.

Selain itu, KPP Pratama Bangkinang memberikan apresiasi kepada beberapa Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan memiliki kontribusi besar dalam penerimaan pajak tahun 2021 di Kabupaten Kampar.

Adapun wajib pajak yang mendapatkan apresiasi diantaranya adalah kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar juga turut memberikan apresiasi kepada wajib pajak di beberapa sektor yang berkontribusi dalam penerimaan Pajak Daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan semangat dan contoh bagi wajib pajak yang sudah taat pajak.

Dalam acara tersebut KPP Pratama Bangkinang juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat melalui penyampaian Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari korupsi (ZIWBK). Hal tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah dan jajaran ForkopimdaKampar dengan menandatangani Deklarasi dukungan pembangunan ZIWBK.

DJPjuga mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Wajib Pajak dapat dengan mudah melaporkan melalui laman djponline.pajak.go.id dimana dan kapan saja.

Selain itu, DJP juga sedang menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung selama enam bulan, mulai dari 1 Januari s.d 30 Juni 2022. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Dalam meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Bangkinang telah menyediakan layanan help desk dan petugas khusus Satuan Tugas Penerimaan SPT Tahunan yang bisa memberikan informasi dan membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan maupun mengikuti program PPS. Selain itu, terdapat juga saluran online berupa Layanan Konsultasi WhatsApp KPP Pratama Bangkinang dinomor 0811 7677 221.