Mabes Polri Tetapkan 35 Tersangka Perjudian Riau

id mabes polri, tetapkan 35, tersangka perjudian riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Tim Markas Besar Polri ini telah menetapkan sebanyak 35 orang sebagai tersangka kasus perjudian di dua lokasi di Kota Pekanbaru, Riau.

"Sudah ada 35 orang tersangka untuk kasus perjudian XP Club dan yang di Jalan Nagka Pekanbaru. Terakhir adalah seorang pengelola XP Club berinisial D," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah kepada Antara yang menemuinya di Pekanbaru, Rabu siang.

Menurut laporan penyidik, kata dia, sebanyak 18 dari 35 tersangka itu merupakan tersangka dari XP Club dan selebihnya dari lokasi perjudian di Jalan Nangka.

Dia mengatakan dari 35 orang tersangka itu, sebanyak delapan diantaranya merupakan pihak pengelola lapangan dan selebihnya adalah pemain (penjudi).

Ditanya mengapa para tersangka itu belum juga ditahan hingga saat ini, Hermansyah mengaku hal itu menjadi kepentingan penyidik.

"Memang benar tersangka perjudian ini belum ditahan atau tidak ditahan sama sekali karena menimbang beberal. Selain kepentingan penyidik, juga karena kebanyak hanya dikenakan pasal 303 bis yang artinya memang tidak perlu dilakukan penahanan," katanya.

Seperti diuraikan dalam undang-undang, demikian Hermansyah, jika tersangka tersebut diperkirakan akan mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara, maka sebenarnya tidak dilakukan penahanan sampai putusan pengadilan.

"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni 303 bis, para tersangka ini memang rencana hukumannya adalah kurang dari lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya.

Seperti diketahui, pekan sebelumnya Tim Mabes Polri menggerebek dua lokasi arena judi di Pekanbaru yakni di Jalan Nangka dan Sudirman. Dari dua lolasi itu, aparat menyita ratusan mesin judi ketangkasan dan sejumlah alat bukti lainnya.

Hermansyah mengatakan Tim Mabes Polri yang turun ke Pekanbaru memang memiliki misi khusus memberantas perjudian di kota ini.

Ia memastikan hanya dua lokasi perjudian yang digerebek oleh Tim Mabes Polri tersebut, yakni salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Nangka dan satu tempat hiburan malam, XP Club, di Jalan Jenderal Sudirman.

Dia menjelaskan, tim juga telah memeriksa lebih 60 saksi sebelum akhirnya menetapkan sebanyak 35 orang sebagai tersangka.

Informasi kepolisian menyebutkan sejumlah lokasi perjudian yang beroperasi di Pekanbaru berkedok sama, yakni dengan mengurus izin pengelolaan hiburan atau permainan anak-anak.

Izin tersebut dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah setempat dan "direstui" oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.

Sejumlah saksi menyebutkan bahawa jumlah lokasi perjudian di Pekanbaru telah cukup lama beroperasi. Sempat dilakukan razia beberapa kali, namun biasanya menurut saksi, tidak lama kemudian kembali beroperasi.