Siak (ANTARA) - Lembaga Kajian Syndicate Democracy Studies mengecam keras terkait pernyataan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau, Muhammad Nasir pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR yang meminta pemerintah mengkaji ulang penetapan PT Bumi Siak Pusako sebagai pengelola blok minyak dan gas.
Badan Usaha Milik Daerah PT BSP diketahui akan mengelola Coastal Plains and Pekanbaru Block (CPO) 100 persen pada 8 Agustus 2022. Menurut Direktur Eksekutif Syndicate Democracy Studies Said Dharma Setiawan, pernyataan sikap tersebut sangat disesalkan karena mencerminkan semangat antireformasi.
"Saya melihat keinginan Nasir ini mencerminkan semangat antireformasi. Saya ini aktivis 98, saya terlibat pada pergerakan reformasi secara langsung dan cita-cita reformasi itu agenda pentingnya desentralisasi. Nah, tahapan demi tahapan yang dilakukan BSP selama ini belajar bagaimana cara mengelola Migas selama ini saya rasa sudah cukup," katanya di Siak, Kamis.
Maka dari itu, lanjutnya, sekarang sudah masuk tahapan mengelola 100 persen dengan kekuatan sendiri jadi sesuai dengan semangat agenda reformasi.Dia mengatakan, apabila cita-cita PemedaSiak ada yang menghalangi berarti orang tersebut antireformasi dan pendukung orde baru.
Dengan ini jelas semangat anti reformasi bertentangan dengan program nawacita Presiden Jokowi dan pasti bertentangan dengan agenda-agenda perubahan di negara ini.
"Kita paham sekali lah Nasir ini stok lama, sudah basi, anak beranak jadi anggota DPR RI. Kita harus berani menegaskan bahwasanya saya sendiri sebagai orang Melayu tinggal di Kabupaten Siak sangat mendukung sepenuhnya kebijakan PemkanSiak dalam konteks kepentingan rakyat tentunya," tukasnya serius.
Dia menegaskan bahwa semangat reformasi inilah yang menjadi landasan mengapa WK Migas CPP harus dikelola oleh PT BSP. Jadi sebaiknya fokus saja karena pengelolaan ini lanjutan dari agenda reformasi.
"Saya rasa Bupati Siak atau lebih luasnya Gubernur Riau harus kita berikan dukungan moral, baik buruk untung rugi inilah kita daripada dikasih ke orang lain. Jadi menurut saya, hal ini biarlah hanya di rumah tangga kita, karena semuanya tidak terlepas dari adanya konflik kepentingan, ada udang di balik batu agaknya," ungkapnya.
PT BSP tahun ini akan mengelola 100 persen Blok CPP yang saat ini dikelola secara konsorsium dengan Pertamina Hulu Energi. Selanjutnya PT BSP blok migas itu menggunakan skema gross split untuk jangka waktu 20 tahun yang akan berlaku efektif pada 9 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2042.
Pada RDP Komisi VII DPR RI dengan PT BSP Senin (14/2), Muhammad Nasir meminta kontrak itu ditinjau ulang karena BUMD dengan kepemilikan saham terbesar oleh Pemkab Siak tersebut belum dinilai belum siap. Pasalnya dari 2002 produksi terus turun.
Selain itu, menurutnya, manajemen PT BSP dinilainya tidak ada yang ahli perminyakan. Dia juga menyinggung adanya "dinasti" di PT BSP isinya anak bupati dan kerabat dari pejabat-pejabat saja.
Berita Lainnya
PT BSP peringati HUT ke-23 dengan bukti kinerja positif dan optimisme produksi
21 October 2024 19:58 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Kebakaran terjadi di Area Cooling Pond, ini penjelasan PT BSP
31 August 2024 14:40 WIB
Kebakaran di tempat pembuangan limbah PT BSP, api membumbung tinggi
31 August 2024 1:58 WIB
Dua terdakwa dugaan korupsi di PT BSP dituntut 8,5 tahun penjara
22 May 2024 14:19 WIB
Pemkab Siak dan PT BSP serahkan bantuan stunting di Tualang
09 March 2024 8:46 WIB
DPRD Kabupaten Siak panggil PT BSP terkait banjir di Kampung Mengkapan
13 January 2024 6:33 WIB
Dugaan korupsi penyertaan modal PT BSP, Kejari Pekanbaru tahan Direktur PT ZES
10 October 2023 12:37 WIB