Minta tinjau ulang kontrak PT BSP, anggota DPR ini tuai kritik

id PT BSP, DPR, Kecam, kontrak,M nasir,Bsp siak

Minta tinjau ulang kontrak PT BSP, anggota DPR ini tuai kritik

Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir. (ANTARA/tangkapan layar)

Siak (ANTARA) - Lembaga Kajian Syndicate Democracy Studies mengecam keras terkait pernyataan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau, Muhammad Nasir pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR yang meminta pemerintah mengkaji ulang penetapan PT Bumi Siak Pusako sebagai pengelola blok minyak dan gas.

Badan Usaha Milik Daerah PT BSP diketahui akan mengelola Coastal Plains and Pekanbaru Block (CPO) 100 persen pada 8 Agustus 2022. Menurut Direktur Eksekutif Syndicate Democracy Studies Said Dharma Setiawan, pernyataan sikap tersebut sangat disesalkan karena mencerminkan semangat antireformasi.

"Saya melihat keinginan Nasir ini mencerminkan semangat antireformasi. Saya ini aktivis 98, saya terlibat pada pergerakan reformasi secara langsung dan cita-cita reformasi itu agenda pentingnya desentralisasi. Nah, tahapan demi tahapan yang dilakukan BSP selama ini belajar bagaimana cara mengelola Migas selama ini saya rasa sudah cukup," katanya di Siak, Kamis.

Maka dari itu, lanjutnya, sekarang sudah masuk tahapan mengelola 100 persen dengan kekuatan sendiri jadi sesuai dengan semangat agenda reformasi.Dia mengatakan, apabila cita-cita PemedaSiak ada yang menghalangi berarti orang tersebut antireformasi dan pendukung orde baru.

Dengan ini jelas semangat anti reformasi bertentangan dengan program nawacita Presiden Jokowi dan pasti bertentangan dengan agenda-agenda perubahan di negara ini.

"Kita paham sekali lah Nasir ini stok lama, sudah basi, anak beranak jadi anggota DPR RI. Kita harus berani menegaskan bahwasanya saya sendiri sebagai orang Melayu tinggal di Kabupaten Siak sangat mendukung sepenuhnya kebijakan PemkanSiak dalam konteks kepentingan rakyat tentunya," tukasnya serius.

Dia menegaskan bahwa semangat reformasi inilah yang menjadi landasan mengapa WK Migas CPP harus dikelola oleh PT BSP. Jadi sebaiknya fokus saja karena pengelolaan ini lanjutan dari agenda reformasi.

"Saya rasa Bupati Siak atau lebih luasnya Gubernur Riau harus kita berikan dukungan moral, baik buruk untung rugi inilah kita daripada dikasih ke orang lain. Jadi menurut saya, hal ini biarlah hanya di rumah tangga kita, karena semuanya tidak terlepas dari adanya konflik kepentingan, ada udang di balik batu agaknya," ungkapnya.

PT BSP tahun ini akan mengelola 100 persen Blok CPP yang saat ini dikelola secara konsorsium dengan Pertamina Hulu Energi. Selanjutnya PT BSP blok migas itu menggunakan skema gross split untuk jangka waktu 20 tahun yang akan berlaku efektif pada 9 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2042.

Pada RDP Komisi VII DPR RI dengan PT BSP Senin (14/2), Muhammad Nasir meminta kontrak itu ditinjau ulang karena BUMD dengan kepemilikan saham terbesar oleh Pemkab Siak tersebut belum dinilai belum siap. Pasalnya dari 2002 produksi terus turun.

Selain itu, menurutnya, manajemen PT BSP dinilainya tidak ada yang ahli perminyakan. Dia juga menyinggung adanya "dinasti" di PT BSP isinya anak bupati dan kerabat dari pejabat-pejabat saja.