Minyak goreng langka di Kepulauan Meranti

id Minyak goreng langka,DisdagperindagKopUKM Meranti,Minyak goreng

Minyak goreng langka di Kepulauan Meranti

Minyak goreng dengan sejumlah merek yang diperjual oleh warung di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Akibat harga belum menyesuaikan dengan standar aturan pemerintah atau harga eceran tertinggi (HET), minyak goreng menjadi langka di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kondisi ini terjadi pada pengencer di Kota Selatpanjang. Dari pantauan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kepulauan Meranti, mereka mendapati sebagian besar mini market mengalami kekosongan stok minyak goreng.

Tetapi di sebagian warung-warung kecil masih tetap menjual minyak goreng satu liter dengan harga tinggi dari Rp20.000 hingga Rp22.000. Minyak yang diperjualkan berupa merek Sunco, Bimoli, Kuwali, Fortune, dan Maha.

"Informasi itu memang benar. Kita sudah turun ke lapangan, mendapati sebagian besar swalayan terjadi kekosongan minyak goreng," ujar Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Marwan, Jumat.

Adapun yang masih memiliki stok, kata Marwan, pengencer lebih menyimpannya saja atau tidak dipajang di etalase. Alasan mereka melakukan hal itu lantaran banyak warga yang mengeluhkan minyak goreng yang dijual masih dengan harga tinggi.

"Ada punya stok seperti merek Sunco dan Bimoli, mereka (mini market) tidak berani jual. Kenapa demikian, kalau dijual dengan harga tinggi masyarakat akan mengeluh dan menyalahi aturan," ungkap Marwan.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa pihak agen di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini belum memberikan harga subsidi minyak goreng kepada pengencer.

"Kalau dijual murah (sesuai aturan pemerintah), sementara belum ada subsidi dari agen kepada pengencer minyak goreng di Meranti," tambah Marwan.

Dari data DisdagperindagKopUKM, Marwan menjelaskan kebutuhan minyak goreng di Meranti mencapai 2,1 juta ton dalam per tahun. Jadi dalam satu bulan kebutuhan masyarakat sebesar 175 ribu ton.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

Pada 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.

Baca juga: Gubernur Riau kembali kumpulkan produsen minyak goreng, dampak dari "punic buying'

Baca juga: Bulog Riau Kepri adakan pasar murah komoditas pangan