Bengkalis (ANTARA) - Dua terdakwa kurir ganja yang diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan. dengan barang bukti sebanyak 114 kilogram divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis pada sidang yang digelar pada (27/1).
"Vonis seumur hidup ini diputuskan oleh majelis hakim karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kg sebagaimana dalam dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 undang- undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf kepada wartawan, Senin (31/1).
Dikatakannya, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 29 tahun penjara terhadap Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri.
"Dua terdakwa masih belum memutuskan putusan tersebut dan masih pikir-pikir," ujar Ulwan.
Dijelaskannya, dua terdakwa ini diringkus oleh BNNP pada Jumat (3/9/21) sekitar pukul 03.00 WIB
di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit. Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil.
Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.
Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.
"Di sanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas BNN. Saat itu petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram," tuturnya.