Pekanbaru (ANTARA) - KP2KP Pasir Pangaraian kembali menyapa masyarakat melalui siaran radio untuk memberikan pemahaman terkait agenda besar tahun ini yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yakni Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung selama Januari hingga Juni 2022.
Kegiatan yang menjadi salah satu program rutin KP2KP Pasir Pangaraian ini bekerja sama dengan salah satu stasiun radio ternama di Pasir Pangaraian, yakni Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Radio 100 FM dalam acara Bincang Pajak, Selasa (18/1).
MuhammadKukuh mewakili KP2KP Pasir selaku narasumber menjelaskan seluk beluk PPS mulai dari latar belakang, manfaat, hingga teknis pelaksanaan agenda akbar Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
“Mungkin Bapak/Ibu sudah mengetahui terkait program tax amnesty beberapa tahun lalu, Program Pengungkapan Sukarela tahun ini juga bertujuan untuk meningkatkan rasio kepatuhan Wajib Pajak yang didasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," uar Kukuh dalam Bincang Pajak itu.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, setelah periode Tax Amnesty (TA), terjadi peningkatan Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan rasio Kepatuhan Wajib Pajak peserta TA lebih tinggi dibandingkan Rasio Kepatuhan Nasional.
Pada periode setelah Tax Amnesty juga PPh Tahunan OP Peserta TA melonjak signifikan, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Non Peserta TA di tahun yang sama.
“Pada dasarnya kan, sistem pelaporan di Indonesia itu self assesment. Maka dari itu, PPS kali ini hadir sebagai sarana untuk Wajib Pajak menyampaikan segala harta dan kewajibannya yang belum diungkap, karena saat ini DJP sudah bersinergi dengan banyak lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri untuk dapat menelusuri aset Wajib Pajak. Masyarakat tak perlu khawatir karena kerahasiaan dan perlindungan data seluruh Wajib Pajak sudah dipastikan aman," tambah Kukuh.
Program Pengungkapan Sukarela sendiri menyediakan dua kebijakan, yakni untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang mengikuti Tax Amnesty namun belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT tahunan 2016 hingga 2020.
“Setiap minggunya, tim KP2KP Pasir Pangaraian akan rutin memberikan kelas pajak terkait edukasi perihal PPS maupun SPT tahunan. Jadi kalau ada pertanyaan terkait PPS ini, silakan langsung datang saja ke kantor kami, seperti SPT tahunan yang sudah memasuki masa pelaporan, lebih awal menyelesaikan urusan perpajakan, lebih nyaman," tuturnya.
KP2KP Pasir Pangaraian sosialisasi Pengungkapan Sukarela di radio
Masyarakat tak perlu khawatir karena kerahasiaan dan perlindungan data seluruh Wajib Pajak sudah dipastikan aman,