Ada pos pelayanan pajak di Ujung Batu, berikut manfaatnya

id pos pajak,djp riau,kp2kp pasir pengaraian

Ada pos pelayanan pajak di Ujung Batu, berikut manfaatnya

Aktivitas pos pajak di Kantor Kecamatan Ujung Batu. (ANTARA/HO-KP2KP ujungbatu)

Ujung Batu (ANTARA) - KP2KP Pasir Pangaraian membuka pos pelayanan pajak di Kecamatan Ujung Batu guna meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas layanan perpajakan kepada Wajib Pajak di kawasan yang menjadi salah satu sentra perekonomian di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, itu.

Layanan di luar Kantor (LDK) tersebut merupakan agenda rutin KP2KP Pasir Pengaraian dimana pos pelayanan pajak tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB setiap Senin dan Rabu di Kantor Kecamatan Ujung Batu.

Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Mohammad Amir di Ujung Batu, Selasa, menjelaskan adanya layanan rutin di pos pajak di Kecamatan Ujung Batu itu akan memudahkan masyarakat wajib Pajak di wilayah Kecamatan Ujung Batu dan sekitarnya untuk memperoleh layanan perpajakan dengan mudah.

Menurutnya, dengan rutinnya pelaksanaan layanan di luar kantor di Pos Pajak ini akan membuat jarak semakin dekat sehingga pelayanan terkait pajak lebih optimal kepada masyarakat.

Walau memiliki wilayah kerja yang sangat luas, KPP Pratama Bangkinang Bersama KP2KP Pasir Pengaraian berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan dekat dengan Wajib Pajak.

Selain itu, dengan adanya Pos Pajak ini, diharapkan masyarakat Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tepat waktu supaya terhindar sanksi dan denda perpajakan. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diharapkan dapat dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan sebelum 30 April 2022.

Sementara itu, pegawai KP2KP Pasir Pangaraian, Andy Syahputra mengatakan setiap minggu pihaknya akan membuka pos pajak di wilayah Ujung Batu karena letaknya yang strategis dengan pusat aktivitas masyarakat serta jumlah Wajib Pajak-nya yang terbilang banyak.

Hal ini, menurutnya, memudahkan masyarakat yang ingin melapor dan membayar pajak, membuat NPWP, ataupun konsultasi perpajakan lainnya.

Pegawai KP2KP Pasir Pangaraian lainnya, Muhammad Kukuh menambahkan bahwa LDK kali ini dilakukan dengan mengundang secara resmi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tahunannya sehubungan dengan mendekati batas akhir pelaporan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.

"Kami ditemani oleh para relawan pajak yang membantu sosialisasi kepada Wajib Pajak,” ucap Kukuh.

Layanan pajak di luar kantor menjadi unit resmi organisasi nonstruktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak.

Detil tata cara LDK juga telah diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan DJP.