Sosialisasi RUU HPP, KP2KP Pasir Pangarayan : Ini untuk keadilan

id ruu php, kp2kp pasir pengaraian

Sosialisasi RUU HPP, KP2KP Pasir Pangarayan  : Ini untuk keadilan

Suasana sosialisasi RUU PHP. (ANTARA/HO-KP2KP Pasir)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangarayan mengadakan sosialisasiRancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) yang diikuti oleh Koperasi dan Badan usaha di Kabupaten Rokan Hulu di Kantor KP2KP Pasir Pangarayan, Selasa (30/11).

Kepala KP2KP Pasir Pangarayan Mohamad Amir mengatakan tujuan dibentuknya RUU HPP ini adalah untuk menciptakan keadilan dan terus mengikuti perkembangan teknologi, sosial, dan budaya.

“Pada RUU HPP ini terdapat berbagai keringanan yang diberikan kepada pelaku usaha. Sebagai contoh UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta akan dibebaskan perpajakannya," ucap Amir.

Amir menegaskan, akan sangat disayangkan jika pelaku usaha masih acuh dan tidak memahami perpajakan. Perubahan harus terus dilakukan untuk mengikuti globalisasi dan mengikuti perubahan di masyarakat.

Selain kegiatan diatas, Tim Penyuluh KP2KP Andika Riyanto juga memberikan edukasi serta konsultasi perpajakankhususnya pembuatan Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pelaporan SPT Tahunan Pajak badan.

Tim Penyuluh berharap edukasi yang diberikan dapat memudahkan Pelaku Usaha dalam memenuhi kewajibanperpajakannya.

“Dengan acara ini diharapkan koperasi dan Badan Usaha di Kabupaten Rokan Hulu semakin memahami perihalperpajakan. Banyak perubahan yang akan telah dan akan terjadi. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini mampumenjawab dan memperjelas pertanyaan pelaku usaha," ujar Andika

Jika masyarakat merasa perlu layanan khusus, mayarakat dapat mengunjungi KP2KP Pasir Pangarayan di Jl. PanglimaAwang No.72, Koto Tinggi, Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dan mengambil antrian pada lamakunjung.pajak.go.id, pungkas Amir.