Disperindagkop fasilitasi IKM Sulbar sertifikasi halal

id sertifikasi halal,disperindagkop sulbar,umkm,ikm,akbar atjo,kabid industri

Disperindagkop fasilitasi IKM Sulbar sertifikasi halal

Kepala Bidang Industri Disperindagkop dan UKM Sulbar Akbar Atjo. (ANTARA/HO/Dokumentasi Pribadi)

"Sampai hari ini, kami masih memberikan waktu ke IKM memasukkan data ke kami untuk usulan sertifikasi halal ke Kementerian Perindustrian. Masih bisa kami terima sampai lima hari ke depan," kata Akbar Atjo.
Mamuju (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Sulawesi Barat menfasilitasi industri kecil dan menengah (IKM) di daerah itu untuk segera melakukan sertifikasi halal.

Kepala Bidang Industri Disperindagkop UKM.Sulbat Akbar Atjo dihubungi di Mamuju, Selasa mengatakan, telah mengirimkan surat ke enam kabupaten di daerah itu, khususnya yang membidangi perindustrian dan UMKM untuk mengusulkan IKM yang akan difasilitasi sertifikasi halal.

"Jadi, pada 2022 ini, Kementerian Perindustrian melalui Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PBHI) memberikan fasilitas kepada IKM untuk pemberian sertifikasi halal," kata Akbar Atjo.

"Menindaklanjuti permintaan PBHI Kementerian Perdagangan tersebut, kami telah melayangkan surat dengan Nomor : 3501.03.00/013/Dagperinkop-UKM/2022 perihal Permintaan Usulan IKM Sertifikasi Halal ke enam kabupaten di Sulbar," tambahnya.

Namun lanjut Akbar Atjo, hingga saat ini dari enam kabupaten di Sulbar tersebut, baru 47 IKM yang diusulkan sertifikasi halal.

"Datanya sudah ada, cuma kami sayangkan data-data dari kabupaten terlalu sedikit jadi total untuk sementara yang masuk yang kami kirim ke Kementerian Perindustrian itu baru 47 IKM dan UMKM di Sulbar yang mengusulkan untuk difasilitasi sertifikasi halal 2022," terang Akbar Atjo.

Disperindagkop dan UKM Sulbar lanjut Akbar Atjo, masih memberikan waktu kepada IKM hingga lima hari ke depan untuk mengusulkan data agar dapat diusulkan ke Kementerian Perindustrian.

"Sampai hari ini, kami masih memberikan waktu ke IKM memasukkan data ke kami untuk usulan sertifikasi halal ke Kementerian Perindustrian. Masih bisa kami terima sampai lima hari ke depan," kata Akbar Atjo.

Ia menyampaikan, saat ini terdapat lebih 8.000 UMKM yang tersebar di enam kabupaten di Sulbar.

"Terkait data ril UMKM yang telah melakukan sertifikasi halal, itu ada pada Kantor Kementerian Agama. Karena, sertifikasi halal tidak hanya dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM tetapi juga dilakukan, baik secara mandiri maupun melalui Kantor Kementerian Agama serta instansi-instansi yang membantu melakukan sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM," jelas Akbar Atjo.