Bank Dunia setujui pinjaman senilai 400 juta dolar AS untuk JKN

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, JKN

Bank Dunia setujui pinjaman senilai 400 juta dolar AS untuk JKN

Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh.. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)

Jakarta (ANTARA) - Bank Dunia pada hari ini menyetujui pinjaman senilai 400 juta dolar AS untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia.

“Pendanaan ini, “Program Reformasi dan Hasil Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” bertujuan untuk meningkatkan mutu perawatan kesehatan, meningkatkan efisiensi pembelanjaan JKN, serta mendukung pembuatan maupun pelaksanaan kebijakan JKN,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: BPJS Kesehatan libatkan digital Good Doctor tingkatkan informasi JKN-KIS

Di samping meningkatkan kualitas perawatan dan efisiensi pembelanjaan JKN, pendanaan tersebut juga akan mendukung perbaikan sistem informasi kesehatan. Sehingga dapat lebih terintegrasi ke dalam pembuatan kebijakan JKN yang lebih tepat sasaran dan terinformasi.

Program tersebut akan melibatkan empat pemangku kepentingan utama JKN, yakni Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi koordinasi dan mengurutkan reformasi yang diperlukan.

Dukungan tersebut akan disalurkan melalui instrumen Program for Results (PforR) milik Bank Dunia yang mengaitkan pencairan dana dengan pencapaian hasil program yang spesifik dan dirancang untuk periode lima tahun.

Program tersebut akan menggunakan berbagai indikator, termasuk perbaikan proses pemberian perawatan pada fasilitas perawatan kesehatan dan rumah sakit tingkat satu, penguatan pengelolaan klaim asuransi dan pencegahan klaim yang tidak perlu, serta pada peningkatan pemanfaatan data dalam pembuatan keputusan maupun pendukungnya. Seluruh penerima manfaat JKN sebanyak sekitar 220 juta orang, 60 persen di antaranya tergolong miskin atau hampir miskin, akan mendapatkan manfaat dari upaya perbaikan tersebut.

Baca juga: BPJS Kesehatan minta pers Pekanbaru edukasi warga tentang JKN

"Melalui dukungan ini, Bank Dunia tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam upaya menjamin akses rumah tangga yang berkelanjutan kepada layanan kesehatan yang penting yang berkualitas," kata Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen.

Pada kesempatan yang sama Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS-K Mahlil Ruby menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 juga telah mengganggu akses pada layanan kesehatan yang penting dengan kemungkinan terjadinya dampak jangka panjang pada modal manusia. Hampir 3,5 juta warga Indonesia kehilangan akses kepada perawatan kesehatan yang terjangkau sebagai akibat hilangnya pekerjaan.

Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan Care Center 165, simplifikasi rujukan Thalasemia dan Hemofilia serta Jurnal JKN

Selain itu, perawatan kesehatan yang tertunda dan hilang tidak hanya menyebabkan adanya kebutuhan perawatan kesehatan yang lebih besar di masa mendatang, tetapi juga dapat menambah beban keuangan bagi lembaga pelaksana JKN, yaitu BPJS-K.

"Sementara dana JKN dan biaya administrasi BPJS-K tetap berasal dari premi anggota, PforR ini mendukung kapasitas pemerintah untuk menjaga keberlangsungan JKN melalui peningkatan mutu, efisiensi, dan pengelolaan klaim. Kami menyambut upaya kerjasama ini untuk pelayanan yang lebih baik bagi anggota kami," katanya.

Adapun selain dukungan dari Bank Dunia, Bill and Melinda Gates Foundation akan memberikan dana hibah sebesar 2,33 juta dolar AS melalui World Bank’s Indonesia Human Capital Acceleration multi-donot trust fund untuk meningkatkan kapasitas JKN dalam melaksanakan dan mengoordinasikan prakarsa tersebut.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi minta peran BUMN dan swasta bantu dana perluasan JKN