Pekanbaru, (antarariau.com) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengeksekusi Budi Artiful, seorang anak bupati setempat yang sempat buron usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung terkait kasus kehutanan.
"Pelaksanaan eksekusinya kami lakukan pada Selasa (6/3) setelah akhirnya Budi memenuhi pangilan jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Edy Guswar, dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Kamis.
Sebelumnya, demikian Edy, Budi yang juga anak Bupati Palalawan H.M. Haris itu sempat dinyatakan buron sejak November 2012 setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Budi tetap bersalah terkait kasus illegal logging.
Anak bupati ini divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Alhamdulillah, setelah berulang tidak memenuhi panggilan Kejari dan sempat berstatus buron, akhirnya dia (Budi) datang dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya pada Selasa (6/3)," katanya.
Edy mengatakan, Budi sempat diberiksa kurang lebih satu jam sebelum akhirnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan setempat.
Untuk saat ini, demikian Edy, terkait kasus yang sama masih ada dua terpidana lagi yang belum dieksekusi.
"Diantaranya yakni Dokter Hendri dan Jenter Situmeang yang merupakan rekanan dari Budi pada perusahaan yang sama," katanya.
Untuk Dokter Hendri, sebelumnya juga sempat kami surati beberapa kali namun tidak pernah hadir. Setelah dicek ke rumahnya, ternyata dia tidak ada. Sementara untuk Jenter Situmeang, kondisinya saat ini tengah sakit karena umurnya yang memang sudah cukup tua sehingga membutuhkan perawatan medis," katanya.
Budi Artiful merupakan anak Bupati Pelalawan H.M. Harris, yang menjabat sebagai Direktur PT Tenaga Kampar, selaku perusahaan bidang kehutanan.
Sementara Dokter Hendri menjabat sebagai Manajer dan Jenter Situmeang selaku Tata Usaha Kayu pada perusahaan yang sama.
Sebelumnya putusan kasasi MA terhadap Budi Artiful, juga menyatakan anak bupati ini bersalah dengan vonis hukuman empat tahun penjara.
Kasus pembabatan hutan alam secara liar ini sebelumnya ditangani oleh Polda Riau. Setelah penyidikannya P21 atau dinyatakan lengkap, berkas perkaranya ditangani Kejari Pangkalan Kerinci dan disidangkan di Pengadilan Negeri daerah tersebut.
Kasus ini naik ke ranah hukum sejak tahun 2009 lalu, dimana pelaku menggarap hutan yang berada di sekitar Desa Sukoi, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Budi bersama Jenter Situmeang dan Hendri ketika itu melakukan penebangan kayu tanpa izin atau secara ilegal. ***2*** (T.KR-FZR)