Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan wajib vaksin bagi pengunjung pusat perbelanjaan modern atau mal, setelah wilayah itu alami turun level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Bagi yang ingin masuk mall, maka harus vaksin. Karena nanti kita akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi Peduli Lindungi," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat.
Dikatakan Firdaus MT, pemberlakuan ini tampa terkecuali, tidak hanya warga Kota Pekanbaru tetapi juga luar kota yang datang.
"Juga berlaku bagi warga kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten bahkan provinsi lainnya," kata dia.
Ia menilai, aturan ini dibuat agar masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar bisa segera di vaksin. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan vaksinasi dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Sebenarnya hal ini Kota Jakarta telah lebih dulu menerapkan, sejak adanya pelonggaran untuk aktivitas ekonomi," katanya.
Namun kini mulai diterapkan di Pekanbaru mengingat adanya lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu lalu yang berakibat pada turunnya status PPKM dari level 1 ke Level 2.
Walau diakuinya secara untuk aktivitas masyarakat, tidak jauh berbeda dibanding PPKM Level 1.
"Penerapan PPKM level 1 dan 2 itu hampir sama, tetapi penekanannya agar masyarakat yang belum divaksin segera melakukan, termasuk kabupaten tetangga, juga Riau umumnya," kata dia.
Ia mengatakan, Pekanbaru turun ke level 2 akibat adanya kluster sekolah swasta dan vaksinasi lansia yang masih rendah di bawah 60 persen.
Walikota menyebut, mulai kemarin sampai tanggal 23 Desember, Pekanbaru turun dari level 1 ke level 2. Ada dua persoalan yang membuat Pekanbaru masuk ke level 2.
"Karena kita belum mencapai target untuk vaksin lansia. Walau sudah maksimal lakukan vaksin lansia, namun masih belum memenuhi target belum tercapai. Terus yang kedua, ini juga karena adanya kluster sekolah yang terjadi di pekan yang lalu, ini juga memberikan kontribusi untuk kita turun ke level 2 ini," jelas Walikota.
Lanjutnya, terjadi kluster sekolah swasta itu, Pemko Pekanbaru kesulitan mencapai tracking kontak erat, agar mencapai 1:14.
"Memang sulit, karena mereka boarding. Yang terpapar itu kan memang tidak banyak kontaknya. Sehingga itu juga tidak bisa mencapai persyaratan 1 terkonfirmasi, 14 kontak erat," jelasnya.
Karena itu ia berpesan agar masyarakat jangan abai tetap disiplin pada protokol kesehatan, 5 M wajib di terapkan dalam aktifitas sehari-hari.
"Mari jaga diri dan keluarga agar tidak tertular, selalu gunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan dan cegah mobilitas interaksi," tukasnya.
Berita Lainnya
Anak tak divaksin tak bisa ikuti PTM, ini kata anggota DPRD Pekanbaru
21 February 2022 21:43 WIB
Penerima bansos di Bengkalis wajib melampirkan kartu vaksin
08 February 2022 18:00 WIB
Jamaah calon umrah penerima vaksin Sinovac wajib jalani karantina tiga hari
30 November 2021 17:00 WIB
Pendaki Gunung Slamet wajib tunjukkan sertifikat vaksin dan surat sehat dari dokter
06 November 2021 14:24 WIB
Mahkamah Agung AS izinkan wajib vaksin COVID-19 sekolah di New York
02 October 2021 13:52 WIB
Joe Biden pertimbangkan wajib vaksin COVID-19 bagi pegawai federal
28 July 2021 10:54 WIB
Inggris berencana hapus aturan wajib karantina bagi yang sudah divaksin penuh
09 July 2021 17:04 WIB
Korlantas Polri sebut syarat bikin SIM-SKCK wajib vaksin itu berita bohong atau hoaks
21 June 2021 13:41 WIB