Penerima bansos di Bengkalis wajib melampirkan kartu vaksin

id covid-19,vaksin,pemkab,Bengkalis

Penerima bansos di Bengkalis wajib melampirkan kartu vaksin

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Bengkalis Martini. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Sosial mensyaratkan kepada penerima bantuan sosial (bansos) untuk dapat menunjukkan surat atau kartu vaksin COVID-19, minimal vaksin pertama untuk mengambil bantuan yang disalurkan.

"Kita sudah mengeluarkan surat himbauan agar para penerima Bansos segera melakukan vaksinasi. Karena ini kita jadikan syarat bagi penerima. Jika tidak vaksin maka bantuan akan tidak kita berikan," ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Martinidi Bengkalis, Selasa.

Menurutnya, hal Ini merupakan tindak lanjut dari Perpres no 14 tahun 2021 tentang penanggulangan pandemi COVID-19 pasal 13 A, yang dinstruksikan Presiden kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Tanah Air .

"Pemkab Bengkalis juga menghimbau masyarakat yang menerima Bantuan Sosial baik dari Pusat maupun Daerah untuk segera melakukan vaksinasi," ungkapnya.

Ditambahkannya, sanksi lain yakni berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau dikenakan denda.

Selain itu pihaknya juga telah mengirimkan surat nomor 465/DINSOS/2022/18 tentang pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bengkalis kepada lurah dan kepala desa .

"Tembusan surat ini disampaikan juga kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Kepala BNI Cabang Dumai, BNI unit Bengkalis, Rupat, Mandau dan Pinggir," ungkapnya lagi