Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memaparkan sejumlah rencana fokus kinerja lembaga negara tersebut pada 2022 yang dimulai dari bahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
"Pertama, pimpinan MPR memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Penyesuaian pemahaman soal PPHN juga hanya tinggal pada pilihan bentuk hukum yang pas. Dengan kata lain tinggal menentukan apakah melalui undang-undang atau amendemen,
Sampai saat ini, Badan Pengkajian MPR masih mempelajari substansi sekaligus menyusun rancangan naskah PPHN. Pada rapat pleno 23 November 2021, disepakati kajian tersebut selesai paling lambat April 2022.
Dalam melakukan kajian, MPR RI melibatkan para pakar serta bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi. Sehingga, pandangan dari pakar bisa jadi masukan.
Sejauh ini, pilihan bentuk hukum PPHN ada tiga yakni melalui ketetapan MPR RI, undang-undang, atau diatur langsung dalam pasal konstitusi.
Selain menyelesaikan kajian PPHN, pada 2022 MPR juga akan kembali memasifkan pembentukan Majelis Syuro Dunia (World Consultative Assembly) yang sempat tertunda karena pandemi COVID-19.
Pembentukan World Consultative Assembly yang digagas MPR RI telah mendapat dukungan dari berbagai kalangan antara lain Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Ketua Parlemen Arab Saudi Abdullah Bin Muhammad Al Ash-Sheikh, Ketua Parlemen Maroko Hakim Benchamach dan lain sebagainya.
"Pembentukan World Consultative Assembly merupakan pengejawantahan salah satu tujuan bernegara dan berbangsa," ujar Bamsoet sapaan akrabnya.
Kemudian, hal itu sekaligus menjadi wadah berhimpun dan bertukar pikiran berbagai lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembuat konstitusi di masing-masing negara.
Kehadiran World Consultative Assembly juga bertujuan agar pembuat konstitusi di berbagai negara tidak terjebak dalam pembuatan aturan yang diskriminatif, dan intoleransi yang bisa memancing kerusuhan sosial dan ketidakharmonisan dunia.
Terakhir, pada 2022 MPR RI akan tetap menjadi Rumah Kebangsaan. Sesuai Pasal 6 ayat D Tata Tertib MPR RI, MPR RI bertugas menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"MPR RI akan menyediakan ruang khusus untuk berbagai kelompok masyarakat," ujarnya.
Khususnya yang selama ini suaranya tidak didengar, terpinggirkan dan termarjinalkan agar bisa dengan mudah menyampaikan aspirasinya ke MPR RI, tutur Bamsoet.
Berita Lainnya
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebut pembahasan PPHN dilakukan usai Pemilu 2024
16 August 2023 12:00 WIB
Fraksi Golkar MPR RI adakan FGD bahas urgensi PPHN
09 September 2022 17:09 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo temui Presiden sampaikan PPHN hadir tanpa amendemen UUD
14 July 2022 15:37 WIB
Bambang Soesatyo nyatakan MPR terbuka bagi aspirasi masyarakat terkait PPHN
04 September 2021 15:41 WIB
Bambang Soesatyo usulkan Soeharto dapat gelar pahlawan nasional
28 September 2024 15:19 WIB
Bambang Soesatyo, Bahlil, dan Agus Gumiwang akan berembuk soal pencalonan ketum
15 August 2024 17:31 WIB
Bambang Soesatyo siap maju jadi Ketum Golkar di kontestasi Munas Desember 2024
06 July 2024 15:15 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo paparkan bahasan rapat gabungan pimpinan
17 May 2024 12:21 WIB