Fraksi Golkar MPR RI adakan FGD bahas urgensi PPHN

id Fraksi Golkar, PPHN, MPR RI, Idris Laena

Fraksi Golkar MPR RI adakan FGD bahas urgensi PPHN

FGD tentang Urgensi PPHN yang ditaja Fraksi Partai Golkar MPR RI (ANTARA/Dok Idris laena).

Pekanbaru (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar forum group discussion dengan tema urgensi pembentukan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara 1945 di Ruang GBHN Nusantara 4 Gedung MPR RI, Kamis (8/9).

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Jumat menyampaikan FGD ini penting dilakukan sebagai wadah untuk memberi masukan bagi Fraksi Partai Golkar MPR RI sebagai acuan menentukan sikap pada saat menyampaikan pandangan tentang PPHN.

"FGD ini penting dilakukan untuk memberikan masukan bagi fraksi Partai Golkar MPR RI untuk menentukan sikap pada saat menyampaikan pandangannya tentang PPHN," ujar Politisi asal Riau itu.

Sebagai informasi, hingga kini Fraksi Golkar MPR RI masih belum menentukan sikap terkait rencana pembentukan PPHN. Sehingga melalui forum itu akan diperoleh berbagai masukan bagaimana sikap Fraksi Golkar MPR RI nantinya.

Kegiatan diikuti oleh pimpinan dan anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI serta pimpinan dan anggota kajian ketatanegaraan. Serta menghadirkan narasumber Ahli Hukum Tata Negara Dr Refly Harun SH, MH, LLM serta Fery Amsari. Hadir pula Ketua MPR RI Bambang Susatyo dan Adies Kadir sebagai penasehat Fraksi Partai Golkar MPR RI.

Dalam FGD itu, beberapa hal yang mengemuka terkait apakah MPR punya kewenangan membuat PPHN ketika konstitusi dan Undang-Undang tidak mengatur Tupoksi MPR membuat PPHN serta bagaimana substansi dan bentuk hukumnya.

Dari pendapat yang disampaikan oleh narasumber maupun pembicara lainnya, mayoritas dapat memahami perlunya PPHN namun tidak dapat membenarkan bentuk hukum berdasarkan konvensi ketatanegaraan

yang digagas MPR.

Karenanya jika pun PPHN akan diwujudkan maka bentuk hukum yang memungkinkan adalah dengan bentuk hukum Undang-Undang dan dengan cara MPR merekomendasikan kepada DPR membentuk Undang-Undang mengingat Undang-Undang No 17/Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang jangka waktunya akan berakhir.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebagai anggota dan Penasehat Fraksi Partai Golkar MPR RI mengatakan ikut memperjuangkan sikap Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan PPHN tersebut.