Jakarta (ANTARA) - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol siap mengikuti aturan pemerintah terkait rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada momen Natal dan tahun baru.
"Mengenai rencana pemerintah yang akan menaikkan level PPKM menjadi level 3 secara nasional pada masa pekan libur Natal dan Tahun Baru, pada prinsipnya Ancol akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Corporate Communication Ancol Ariyadi Eko Nugroho kepada ANTARA, Selasa.
Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol tetap buka selama PPKM Mikro
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan libur natal dan tahun baru 2021-2022, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru dan memastikan kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat terus berkelanjutan.
Belajar dari pengalaman tahun lalu, PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru diambil sebagai langkah preventif dimana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan COVID-19 hampir dua kali lipat. Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus COVID-19 saat natal dan tahun baru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.
Baca juga: Warga sambut baik pembukaan kembali tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah
“Permintaan dari Presiden pada saat rapat terbatas tadi bahwa seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga," jelas Menparekraf Sandiaga, saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11) sore.
Dia mengatakan dalam satu minggu akan dikeluarkan keputusan mengenai hal ini, yang akan disusul dengan penerbitan Inmendagri, setelah itu Kemenparekraf akan mengelurkan surat edaran yang ditujukan kepada unsur pentahelix untuk mendukung langkah tersebut,” ujar dia.
Baca juga: Wah, TMII alami lonjakan pengunjung di libur Hari Raya Nyepi
Menparekraf Sandiaga menambahkan kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif, dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.
“Menurut data yang kami terima dan juga dibahas tadi dalam rapat terbatas bahwa tingkat kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan pengisian aplikasi PeduliLindungi semakin menurun, jadi ini perlu kita tingkatkan dan perketat lagi."
Baca juga: Taman Mini Indonesia Indah nyatakan siap buka kembali 20 Juni 2020
Berita Lainnya
KSAU dan Prabowo Subianto bahas hal penguatan pertahanan udara
03 May 2024 12:17 WIB
Masyarakat Indonesia didorong lebih banyak konsumsi teh tanpa pemanis
03 May 2024 12:10 WIB
Sejumlah hal yang perlu diketahui soal metode perawatan kulit Sandwich Retinol
03 May 2024 12:01 WIB
MUI minta ICC untuk tidak ragu dalam menangkap PM Benjamin Netanyahu
03 May 2024 11:44 WIB
Indonesia turunkan kekuatan terbaik hadapi Thailand di perempat final Piala Uber 2024
03 May 2024 11:35 WIB
500 jasad tahanan warga Palestina masih ditahan Israel
03 May 2024 11:23 WIB
Mendagri nyatakan Pilkada Serentak 2024 tak dipercepat ke September
03 May 2024 10:52 WIB
HIPMI Jaya komitmen ciptakan ekosistem bisnis setelah ibu kota pindah ke IKN
03 May 2024 10:43 WIB