Polisi fasilitasi perwakilan buruh untuk bertemu KSP untuk sampaikan tuntutan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, KSP

Polisi fasilitasi perwakilan buruh untuk bertemu KSP untuk sampaikan tuntutan

Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa pada dua titik, yakni depan Gedung Balai Kota dan Kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi perwakilan buruh untuk bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko guna menyampaikan tuntutan saat unjuk rasa di sekitar Monumen Nasional (Monas) pada Rabu.

Saat ini, ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) dan serikat buruh lainnya menggelar aksi pada dua titik, yakni depan Gedung Balai Kota di Jalan Merdeka Selatan serta di Kawasan Bundaran Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca juga: Ribuan warga Tunisia turun ke jalan lakukan aksi demo menentang Presiden Saied

Polisi pun melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup sementara Jalan Merdeka Barat dua arah, baik arah menuju Bundaran HI maupun menuju Harmoni.

"Tujuannya untuk memberikan tempat bagi buruh sehingga nanti sebagian dari mereka kita kondisikan untuk bertemu dengan KSP dan sampaikan tuntutannya," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta.

Baca juga: Massa aksi demo BEM Seluruh Indonesia bubarkan diri usai sampaikan aspirasi

Sebanyak 2.114 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang digelar bertepatan dengan Hari Pahlawan ini.

Sementara itu, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen.

"Tuntutan kami kepada Pemerintah dan kepala daerah, kabupaten dan kota utuk menetapkan Upah Minimum Provinsi di Tahun 2022 sebesar 10 persen," kata Mirah saat ditemui depan Balai Kota, Jakarta.

Baca juga: Peserta aksi buruh ikuti tes antigen

Para buruh juga meminta pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Selain itu, Pemerintah diminta mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tetap memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa ini pun digelar serentak pada 26 provinsi yang diikuti oleh lebih dari 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik yang berasal dari 150 kabupaten/kota.

Baca juga: Sejumlah warga Inhu aksi damai tolak demo anarkis