Kakanwil Kemenkumham minta pers sosialisasi layanan sertifikat Perseroan Perseorangan

id Kanwil Kemenhukum dan HAM Riau,Kemenkumham

Kakanwil Kemenkumham minta pers sosialisasi layanan sertifikat Perseroan Perseorangan

Kepala Kanwil Kemenhukum dan HAM Provinsi Riau Pujo Harinto saat silaturahmi dengan insan pers di Pekanbaru, Sabtu (30/10/2021). (ANTARA/HO-Kanwil Menkumham)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenhukum dan HAM Provinsi RiauPujo Harinto meminta pers di wilayahnya turut menggencarkan sosialisasi pelayanan di instansinya yang dikenal mudah dan murah dalam menerbitkan sertifikat Perseroan Perseorangan kepada Usaha Menengah Kecil (UMK) dengan biaya murah.

"Hanya dengan Rp50 ribu,UMK sudah bisa mendapatkan sertifikat Perseroan Perseorangan itu. Pendiriannya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," kata Pujo Harintopada acara silaturahmi dengan insan Pers, di aula Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau diPekanbaru, Sabtu.

Menurut dia, status badan hukum bagi UMK akan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik yang secara otomatis akan memperoleh sertifikat pendaftaran dengan membayar hanya Rp50 ribu.

Perseroan Perseorangan ini mempunyai beberapa keunggulan antara lain berupa perlindungan hukum bagi para pelaku usaha denganpemisahan kekayaan pribadi.

Baca juga: Rutan Siak doa bersama Menkuham secara virtual, minta negeri cepat pulih dari COVID-19

"Selain itu, keuntungan bagi UMK setelah memiliki PP adalah pelaku usaha akan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan yang sebelumnya hanya bisa didapatkan oleh perseroan terbatas," katanya.

Karenanya, PujoHarinto berharap insan pers juga bisa turut menyebarluaskan informasi pengurusan PP tersebut dalam upaya memulihkan sektor usaha, khususnya UMK.

Sebelum silaturrahmi dengan insan pers tersebut, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM di Tanah Air mengikuti upacara memperingati puncak Hari Dharma Karya Dhika ke-76, yang dilangsungkan dari lapangan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca juga: Irjen Kemenkumham beri penguatan Imigrasi Siak menuju WBK/WBBM