Ada 371 laporan terkait kasus pinjol, 91 perkara terungkap

id Pinjaman online ilegal, mabes polri, bareskrim polri, pinjol ilegal

Ada 371 laporan terkait kasus pinjol, 91 perkara terungkap

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika (tengah) memberikan penjelasan dalam ekspose pengungkapan kasus jaringan pinjaman online ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan penyelidikan kasus pinjaman "online" (pinjol) ilegal mempunyai karakter berbeda sehingga dalam pengungkapannya terkesan lambat.

"Fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol ini mempunyai karakter tertentu sehingga pola penyelidikan harus dilakukan tepat dan benar," kata Helmy dalam konferensi pers pengungkapan sindikasi jaringan pinjol ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Helmy mengungkapkan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah selama kurun waktu 2020 sampai 2021 sudah menerima 371 laporan polisi terkait pinjolilegal.

Dari jumlah tersebut, baru 91 perkara yang terungkap dan ada yang sudah dalam tahap persidangan sebanyak delapan kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan, katanya.

"Bareskrim Polri mem-'framing' pinjol itu secara utuh, mulai dari sms "blasting" sampai penagihan dan"desk collection". Tidak parsial melihat pinjam-meminjamnya saja, tapi utuh," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Helmy, penindakan terhadap pinjol ini dilakukan secara bersama karena layanan jasa keuangan nonperbankkan secara elektronik ini menggunakan teknologi sangat mudah bagi pelaku untuk berpindah-pindah, bahkan bisa di-"remote" (dikendalikan-red) di tempat lain.

Seperti halnya pengungkapan tindak pindana sindikasi pinjol ilegal yang dilakukan hari ini. Tujuh tersangka yang diamankan merupakan operator yang bertugas sebagai "desk collection" atau penagih utang dengan menyebar sms "blasting" mengandung unsur kesusilaan.

Sedangkan pelaku yang mendanai danmementori para "desk collection" tersebut masih berstatus DPO atau buron yang kini tengahdiburu aparat kepolisian, ujarnya.

Helmy menyebutkan dalam menangani perkara pinjol ilegal, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Satgas Waspada Investigasi (SWI).

Bareskrim Polri menerima laporan bahwa sudah ada 3.000 lebih akun pinjol ilegal yang di "takedown" (ditutup-red) oleh SWI.

"Namun, karena sifatnya IT, teknologi, di mana akun-akun itu sudah ditutup perlu waktu untuk dieksplore. Jadi berpengaruh pada lambatnya pengungkapan. Ini jadi tantangan, tapi kami tetap bekerja," kata Helmy.