Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan hingga saat ini aparat kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjaman online atau daring ilegal.
"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," kata Agus dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kominfo nyatakan akan lakukan moratorium izin pinjaman online
Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Saat ini, lanjut dia, aparat kepolisian sedang melakukan analisis, dimana hasil analisisnya akan diberikan ke seluruh polda di wilayah Indonesia.
"Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha 'pinjol' ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Pakar keamanan siber nilai pemerintah perlu segera lakukan moratorium perizinan pinjol
Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat.
"Keputusan pemerintah yang mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal kami jajaran kepolisian siap memberikan pengamanan," ujarnya.
Menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram yang disebarkan kepada jajaran Polda di Indonesia terkait penanganan pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Ada 371 laporan terkait kasus pinjol, 91 perkara terungkap
"Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal," papar Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus menambahkan, pinjol ilegal tidaklah sah secara hukum perdata lantaran tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Lima institusi untuk perkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal
Baca juga: OJK janji akan terus berantas pinjol ilegal ke seluruh Indonesia
Berita Lainnya
Gempa bumi 5,2 magnitudo guncang Kabupaten Talaud Sulawesi Utara
10 December 2024 14:43 WIB
Pemprov DKI targetkan seluruh armada Transjakarta berbasis listrik di 2030
10 December 2024 14:37 WIB
Pemerintah Indonsia rencanakan program reforestasi masif sasar lahan kritis
10 December 2024 14:14 WIB
Bakamla RI selamatkan kapal Mongolia alami rusak mesin di Perairan Kepri
10 December 2024 13:59 WIB
Menko Airlangga Hartarto sebut ASEAN jadi kawasan stabil di tengah ketegangan geopolitik
10 December 2024 13:36 WIB
Puan Maharani sebut pringatan Hari HAM Sedunia momentum perkuat pemenuhan hak dasar
10 December 2024 12:48 WIB
Jenis gula yang dianggap dapat memengaruhi kesehatan kardiovaskular
10 December 2024 12:33 WIB
Juara bertahan dua kali Aryna Sabalenka pimpin daftar Australian Open
10 December 2024 12:31 WIB