Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan hingga saat ini aparat kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjaman online atau daring ilegal.
"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," kata Agus dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kominfo nyatakan akan lakukan moratorium izin pinjaman online
Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Saat ini, lanjut dia, aparat kepolisian sedang melakukan analisis, dimana hasil analisisnya akan diberikan ke seluruh polda di wilayah Indonesia.
"Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha 'pinjol' ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Pakar keamanan siber nilai pemerintah perlu segera lakukan moratorium perizinan pinjol
Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat.
"Keputusan pemerintah yang mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal kami jajaran kepolisian siap memberikan pengamanan," ujarnya.
Menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram yang disebarkan kepada jajaran Polda di Indonesia terkait penanganan pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Ada 371 laporan terkait kasus pinjol, 91 perkara terungkap
"Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal," papar Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus menambahkan, pinjol ilegal tidaklah sah secara hukum perdata lantaran tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Lima institusi untuk perkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal
Baca juga: OJK janji akan terus berantas pinjol ilegal ke seluruh Indonesia
Berita Lainnya
PBB: Krisis Suriah merupakan refleksi kegagalan kolektif kronis upaya perdamaian
06 December 2024 13:16 WIB
Maskapai Garuda Indonesia akan tambah 15-20 pesawat pada tahun 2025
06 December 2024 12:14 WIB
Pimpinan MPR usul penyiapan Makan Bergizi Gratis untuk santri dikelola pesantren
06 December 2024 12:08 WIB
Peneliti nilai skema KUR dapat diterapkan perbankan untuk energi terbarukan
06 December 2024 11:59 WIB
Mochizuki sebut gol Reva penting untuk kemenangan Indonesia atas Kamboja
06 December 2024 11:53 WIB
Ahli gizi sebut musim hujan jadi waktu untuk konsumsi herbal alami
06 December 2024 11:48 WIB
BRK Syariah raih 2 penghargaan bergengsi TOP Digital Awards 2024
06 December 2024 11:35 WIB
PTPN IV Regional III perkuat BPBD Pekanbaru antisipasi bencana akibat perubahan cuaca
06 December 2024 11:32 WIB