Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan hingga saat ini aparat kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjaman online atau daring ilegal.
"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," kata Agus dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kominfo nyatakan akan lakukan moratorium izin pinjaman online
Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Saat ini, lanjut dia, aparat kepolisian sedang melakukan analisis, dimana hasil analisisnya akan diberikan ke seluruh polda di wilayah Indonesia.
"Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha 'pinjol' ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Pakar keamanan siber nilai pemerintah perlu segera lakukan moratorium perizinan pinjol
Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat.
"Keputusan pemerintah yang mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal kami jajaran kepolisian siap memberikan pengamanan," ujarnya.
Menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram yang disebarkan kepada jajaran Polda di Indonesia terkait penanganan pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Ada 371 laporan terkait kasus pinjol, 91 perkara terungkap
"Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal," papar Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus menambahkan, pinjol ilegal tidaklah sah secara hukum perdata lantaran tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Lima institusi untuk perkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal
Baca juga: OJK janji akan terus berantas pinjol ilegal ke seluruh Indonesia
Berita Lainnya
DPR serukan batuan nyata dan cepat bagi para korban bencana Sukabumi
05 December 2024 11:45 WIB
Reog yang bertahan hadapi gempuran gemerlapnya budaya modern
05 December 2024 10:40 WIB
Menperin siapkan insentif untuk para pelaku industri terkait kenaikan UMP
05 December 2024 10:31 WIB
Menteri ESDM Bahlil beri sinyal ojol tetap dapat subsidi BBM dengan skema UMKM
04 December 2024 17:05 WIB
Bucks berhasil maju ke perempat final NBA Cup
04 December 2024 16:52 WIB
Trafik broadband Telkomsel melonjak selama pilkada
04 December 2024 16:37 WIB
Alwi Farhan bernostalgia dalam pertandingan Kejurnas PBSI 2024
04 December 2024 16:30 WIB
BMKG: Selama setahun wilayah NTB diguncang 7.000 gempa bumi
04 December 2024 16:24 WIB