Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan hingga saat ini aparat kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjaman online atau daring ilegal.
"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," kata Agus dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kominfo nyatakan akan lakukan moratorium izin pinjaman online
Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Saat ini, lanjut dia, aparat kepolisian sedang melakukan analisis, dimana hasil analisisnya akan diberikan ke seluruh polda di wilayah Indonesia.
"Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha 'pinjol' ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Pakar keamanan siber nilai pemerintah perlu segera lakukan moratorium perizinan pinjol
Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat.
"Keputusan pemerintah yang mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal kami jajaran kepolisian siap memberikan pengamanan," ujarnya.
Menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram yang disebarkan kepada jajaran Polda di Indonesia terkait penanganan pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Ada 371 laporan terkait kasus pinjol, 91 perkara terungkap
"Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal," papar Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus menambahkan, pinjol ilegal tidaklah sah secara hukum perdata lantaran tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Lima institusi untuk perkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal
Baca juga: OJK janji akan terus berantas pinjol ilegal ke seluruh Indonesia
Berita Lainnya
Pemkab Kepulauan Seribu dorong kelompok nelayan untuk tingkatkan produksi ikan
10 December 2024 17:01 WIB
Budi daya melon dengan teknik tanam hidproponik yang ngetren di Pontianak
10 December 2024 16:45 WIB
BI siapkan dana Rp2,2 triliun untuk penuhi kebutuhan Natal-Tahun Baru di NTT
10 December 2024 16:33 WIB
Satpol PP Jakarta Timur dirikan 16 posko siaga bencana banjir
10 December 2024 16:21 WIB
Shin Tae-yong mengaku puas dengan performa timnas saat kalahkan Myanmar
10 December 2024 16:14 WIB
Golkar undang Presiden Prabowo Subianto hingga Jokowi dalam acara Puncak HUT Ke-60
10 December 2024 15:58 WIB
Sarawak Tourism Board tawarkan beragam destinasi wisata dan kekayaan budaya
10 December 2024 15:48 WIB
Hashim Djojohadikusumo bantah rencana penutupan seluruh PLTU pada 2040
10 December 2024 15:39 WIB