Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso berjanji akan terus memberantas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal ke seluruh wilayah Tanah Air.
Wimboh Santoso, dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah dan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.
Baca juga: Kejahatan pinjaman online marak, Kapolda Metro bentuk tim khusus
“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” katanya.
Menurut dia, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kemkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
Ia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan dari pinjol atau layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Baca juga: DPD RI dukung Kapolri tindak pinjaman daring ilegal karena korban sering alami kekerasan
Masyarakat, kata Wimboh, dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol, atau melalui kontak Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat melihat daftar perusahaan pinjol resmi yang mendapat izin OJK di situs www.ojk.go.id
Adapun sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Sorotan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dikemukakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2021. Presiden mengaku sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.
Baca juga: Kiat agar terhindar dari transaksi pinjaman online ilegal
Presiden meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat, dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat. OJK dan pelaku industri juga diminta menciptakan ekosistem keuangan digital yang memiliki kebijakan mitigasi risiko terhadap permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah kerugian, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Setelah pengarahan dari Presiden Jokowi itu, Kepolisian RI meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di Tangerang, Banten dan DI Yogyakarta. Pada Kamis (14/10) malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Lima institusi untuk perkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal
Berita Lainnya
Juara AFF, timnas futsal Indonesia dapat bonus pembinaan senilai Rp7,8 miliar
12 November 2024 17:09 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup menguat di tengah pelemahan bursa kawasan Asia
12 November 2024 16:53 WIB
Pengelola Jalan Tol Cipali pastikan kesiapan layanan untuk musim libur natal
12 November 2024 16:42 WIB
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN perkuat kolaborasi global bersama China untuk swasembada energi di Indonesia
12 November 2024 16:36 WIB
Kepala Bappenas paparkan hasil terkini capaian dan target pembangunan nasional
12 November 2024 16:27 WIB
Pasangan ganda putra Fajar/Rian kunci tempat di babak 16 besar Kumamoto Masters 2024
12 November 2024 16:17 WIB
Pulau Jawa masih dinilai masih jadi tujuan wisata domestik favorit menurut survei
12 November 2024 16:05 WIB
Kemensos pusatkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Lewotobi ke Flores Timur
12 November 2024 15:24 WIB