Jakarta (ANTARA) - Platform pembiayaan berbasis digital Kredivo membagikan sejumlah kiat bagi masyarakat agar dapat terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal.
General Manager Kredivo Lily Suriani, melalui keterangannya pada Kamis mengatakan, hal pertama yang penting adalah kesiapan dan wawasan literasi digital masyarakat di tengah derasnya arus informasi dari mana saja.
Baca juga: Bambang Soesatyo sebut tindakan tegas terhadap pinjaman online harus ditingkatkan
"Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website," kata Lily.
"Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital," imbuhnya.
Lebih lanjut, kiat kedua adalah sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Baca juga: Hanya 131 pinjol resmi, OJK imbau masyarakat Riau waspada
"Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google," kata Lily.
Selanjutnya, konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.
Kiat selanjutnya adalah pelajari hak dan kewajiban transaksi. Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
Baca juga: Gubernur Riau minta OJK gandeng Cyber Polri tertibkan pinjaman uang daring
Lalu, gunakan aplikasi dari sumber resmi. Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (Android) dan App Store (iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.
Berikutnya, teliti kembali izin akses aplikasi. Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam ponsel.
Berita Lainnya
Mafirion apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dalam kunjungan kerja
14 November 2024 10:22 WIB
Nilai tukar rupiah melemah setelah rilis IHK AS Oktober 2024
14 November 2024 10:06 WIB
IHSG Bursa Efak Indonesia diprediksi melemah seiring penurunan ekspektasi sikap dovish Fed
14 November 2024 10:02 WIB
Pemerintah RI dukung investasi Amerika Serikat ke Indonesia di berbagai sektor
14 November 2024 9:40 WIB
Mensos Saifullah Yusuf sebut penundaan bansos agar tidak dijadikan alat politik
13 November 2024 17:02 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau simulasi makan gratis di Maros Sulsel
13 November 2024 16:50 WIB
PLN UID Riau & Kepri kembali raih penghargaan Komisi Informasi Riau Award 2024
13 November 2024 16:43 WIB
Pemegang saham setujui dua agenda RUPS LB BRK Syariah
13 November 2024 16:31 WIB