Jakarta (ANTARA) - Platform pembiayaan berbasis digital Kredivo membagikan sejumlah kiat bagi masyarakat agar dapat terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal.
General Manager Kredivo Lily Suriani, melalui keterangannya pada Kamis mengatakan, hal pertama yang penting adalah kesiapan dan wawasan literasi digital masyarakat di tengah derasnya arus informasi dari mana saja.
Baca juga: Bambang Soesatyo sebut tindakan tegas terhadap pinjaman online harus ditingkatkan
"Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website," kata Lily.
"Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital," imbuhnya.
Lebih lanjut, kiat kedua adalah sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Baca juga: Hanya 131 pinjol resmi, OJK imbau masyarakat Riau waspada
"Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google," kata Lily.
Selanjutnya, konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.
Kiat selanjutnya adalah pelajari hak dan kewajiban transaksi. Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
Baca juga: Gubernur Riau minta OJK gandeng Cyber Polri tertibkan pinjaman uang daring
Lalu, gunakan aplikasi dari sumber resmi. Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (Android) dan App Store (iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.
Berikutnya, teliti kembali izin akses aplikasi. Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam ponsel.
Berita Lainnya
KLH identifikasi sejumlah isu lingkungan di perkotaan soal sampah hingga polusi
05 December 2024 15:50 WIB
Direksi BRK Syariah ikuti peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024
05 December 2024 15:43 WIB
Jadwal pertandingan Indonesia vs Kamboja di final Piala AFF Putri
05 December 2024 13:08 WIB
Proyek perluasan dermaga dasar di pembangkit listrik Cilacap telah rampung
05 December 2024 12:51 WIB
Dokter Yulita berikan kiat jaga daya tahan tubuh di musim pancaroba
05 December 2024 12:33 WIB
Menpora Dito Ariotedjo pastikan penuhi kebutuhan cabang olahraga untuk Olimpiade 2028
05 December 2024 12:17 WIB
Aryna Sabalenka pimpin daftar peserta Brisbane International
05 December 2024 12:03 WIB
Rapat Paripurna DPR RI setujui calon pimpinan dan calon Dewas KPK 2024-2029
05 December 2024 11:51 WIB