Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia bersama FHP Law School membuka pusat pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal yang cukup marak terjadi belakangan ini.
"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021, mulai pukul 10.00 WIB, kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," kata Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kominfo nyatakan akan lakukan moratorium izin pinjaman online
Layanan pembukaan pengaduan itu tidak lepas dari maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Meski sudah banyak ditertibkan, namun masih saja banyak orang yang terjerat.
Ia mengatakan bagi masyarakat terutama korban pinjaman online bisa menyampaikan pengaduannya di tiga pilihan.
Pertama, melalui Google Form https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional. Kedua, melalui WhatsApp dengan nomor 0811-9149-899. Terakhir, korban bisa datang langsung ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur Jalan Bungur Besar Raya No. 30A Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10610.
Baca juga: Pakar keamanan siber nilai pemerintah perlu segera lakukan moratorium perizinan pinjol
"Tentu saja layanan offline harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk masyarakat terutama korban pinjaman online bisa mengakses info lengkap DPN Indonesia melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.
Faizal menegaskan ikut sertanya DPN Indonesia membantu korban pinjaman online merupakan bukti nyata organisasi yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut untuk negeri.
Baca juga: OJK janji akan terus berantas pinjol ilegal ke seluruh Indonesia
Faizal mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya menindak pinjaman online ilegal secara nasional. Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melalui Polres Jakarta Pusat.
DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainnya membantu masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Baca juga: Ada 371 laporan terkait kasus pinjol, 91 perkara terungkap
Ini bentuk nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan institusi penegak hukum lainnya.
"Kami siap bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk menangani kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Kejahatan pinjaman online marak, Kapolda Metro bentuk tim khusus
Berita Lainnya
Juara AFF, timnas futsal Indonesia dapat bonus pembinaan senilai Rp7,8 miliar
12 November 2024 17:09 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup menguat di tengah pelemahan bursa kawasan Asia
12 November 2024 16:53 WIB
Pengelola Jalan Tol Cipali pastikan kesiapan layanan untuk musim libur natal
12 November 2024 16:42 WIB
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN perkuat kolaborasi global bersama China untuk swasembada energi di Indonesia
12 November 2024 16:36 WIB
Kepala Bappenas paparkan hasil terkini capaian dan target pembangunan nasional
12 November 2024 16:27 WIB
Pasangan ganda putra Fajar/Rian kunci tempat di babak 16 besar Kumamoto Masters 2024
12 November 2024 16:17 WIB
Pulau Jawa masih dinilai masih jadi tujuan wisata domestik favorit menurut survei
12 November 2024 16:05 WIB
Kemensos pusatkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Lewotobi ke Flores Timur
12 November 2024 15:24 WIB